Tangis Haru Usep, Pembeli Motor Curian di Sumedang Dibebaskan Dedi Mulyadi

Usep Ruhimat, Bandung, sepeda motor, curian, Dedi Mulyadi, bandung, beli motor, Tangis Haru Usep, Pembeli Motor Curian di Sumedang Dibebaskan Dedi Mulyadi

Tangis haru tak terbendung dari Usep Ruhimat (26), warga Kampung Pasanggrahan Kidul, Desa Ganjarsabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, saat akhirnya menghirup udara bebas pada Rabu (2/7/2026) petang.

Usep sebelumnya sempat mendekam di tahanan karena membeli sepeda motor hasil curian.

Namun nasibnya berubah setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun tangan memfasilitasi proses penghentian penuntutan melalui skema restorative justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.

Dedi tidak hanya membantu Usep bebas dari jerat hukum, tetapi juga menjanjikan pekerjaan sebagai petugas kebersihan dengan gaji minimal Rp 4 juta.

"Sudah ngobrol dengan Usep. Usep bakal menjalani hukuman sosial membersihkan jalan provinsi selama tiga bulan. Kalau dia baik, nanti diangkat jadi tenaga kebersihan Provinsi Jabar," kata Dedi Mulyadi usai mendampingi pembebasan Usep di Kantor Kejari Sumedang.

Dedi datang bersama Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menyaksikan langsung proses pembebasan Usep. Ia menyebut hari itu sebagai momen membahagiakan karena ada satu warga Jawa Barat yang terbebas dari penjara setelah dua bulan mendekam akibat kasus pembelian motor curian.

"Hari ini, hari bahagianya saya karena ada warga Jawa Barat yang sudah mendekam dua bulan di tahanan dengan kasus pembelian sepeda motor hasil pencurian yang hari ini bisa dibebaskan oleh Kejari Sumedang melalui mekanisme restorative justice," ucapnya.

Dedi mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI yang mendorong penerapan prinsip RJ dalam kasus-kasus tertentu.

"Tentunya sebagai gubernur saya merasa bangga, karena Kejaksaan Agung memiliki kebijakan tentang mereka yang melakukan kejahatan atau pencurian di bawah Rp 10 juta, dan itu dilakukan secara terpaksa serta dimaafkan oleh orang yang menjadi korbannya, dapat dibebaskan melalui mekanisme restorative justice," jelasnya.

Tak hanya itu, Dedi juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan peraturan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang terpaksa mencuri karena kondisi ekonomi yang mendesak.

"Minggu ini saya akan mengeluarkan Pergub yang di dalamnya soal perlindungan kepada warga Jabar yang mencuri karena terpaksa dan mencuri karena kelalaian negara. Contohnya, tidak punya beras, terpaksa mencuri, ini akan kita lindungi," kata Dedi.

Sebagai informasi, Usep ditangkap polisi setelah diketahui membeli motor hasil curian dari seorang pria bernama Taufiq Hidayatulloh. Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook sebelum transaksi terjadi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Usep Pembeli Motor Curian yang Ditangkap Polisi Akhirnya Dibebaskan Dedi Mulyadi, Dijanjikan Ini