Beli Motor Bekas STNK Only Berpotensi Tertuduh Penadah Barang Curian

motor bekas STNK only, beli motor STNK only jadi tersangka, Tertuduh penadah barang curian, Beli Motor Bekas STNK Only Berpotensi Tertuduh Penadah Barang Curian

Membeli motor bekas “STNK only” (tanpa BPKB) bisa membuat seseorang berpotensi tertuduh sebagai penadah barang curian, karena status legalitas kendaraan tidak jelas.

Tak hanya motor disita, pembeli juga bisa terjerat hukum pidana dengan ancaman kurungan hingga 4 tahun penjara, berdasarkan pasal 480 KUHP sebagai penadah.

Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengatakan membeli motor bekas STNK only sangat rawan dengan kriminalitas.

“Banyak motor curian yang dijual hanya dengan STNK, bahkan kadang STNK-nya dipalsukan, tanpa BPKB, sama saja motor tidak ada bukti kuat bahwa motor itu sah milik si penjual,” ucap Tigor kepada Kompas.com, Selasa (24/6/2025).

Meski seseorang merasa membeli dengan niat baik, tanpa dokumen lengkap, hukum bisa menilai pembeli telah bertindak ceroboh atau bahkan bersekongkol.

“Bukti hukum yang bisa digunakan adalah bukti bayar dan iklan motor bekas tersebut berupa tangkapan layar,” ucap Tigor.

motor bekas STNK only, beli motor STNK only jadi tersangka, Tertuduh penadah barang curian, Beli Motor Bekas STNK Only Berpotensi Tertuduh Penadah Barang Curian

Motor bekas STNK only di Marketplace Facebook

Banyak kasus, pembeli motor STNK only diperiksa polisi, bahkan dipenjara, karena tidak bisa membuktikan legalitas motor. Dalam razia atau proses penyelidikan, seseorang bisa ditangkap dan motor disita sebagai barang bukti.

Pengamat transportasi dan hukum, Irjen. Pol. (Purn.) Royke Lumowa mengatakan, kuncinya tiap beli motor bekas harus datang ke samsat terdekat untuk menanyakan status kendaraan tersebut.

“Mereka punya data online, dan penting untuk meminta BPKB asli kepada pihak penjual, bila sudah terlanjur beli motor bodong atau tersangkut leasing karena kredit macet repot,” ucap Royke kepada Kompas.com, Selasa (24/6/2025).

motor bekas STNK only, beli motor STNK only jadi tersangka, Tertuduh penadah barang curian, Beli Motor Bekas STNK Only Berpotensi Tertuduh Penadah Barang Curian

Ilustrasi BPKB motor. BPKB Elektronik Mulai Diterapkan 2025

Catatan untuk masyarakat, agar selalu beli motor bekas yang dilengkapi STNK, BPKB asli, dan pastikan bisa dibalik nama. Cocokkan juga nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen.

Royke mengatakan, bila ternyata motor bekas STNK only tersebut merupakan hasil curian atau pidana lainnya, solusinya bisa cukup berat.

“Sudh berat (bila hasil curian atau tersangkut pidana lain), motor bisa jadi barang bukti, bisa jadi pembeli pun jadi tersangka, bila memang terbukti sebagai penadah atau membantu melakukan tindak kriminal tersebut,” ucap Royke.

Jadi, beli motor STNK only, risikonya bisa dituduh sebagai penadah barang curian. Maka dari itu, lebih baik dihindari dan cari unit bekas dengan dokumen lengkap. Jangan korbankan keamanan hukum demi mendapat motor bekas harga murah.