Motor Bekas STNK Only Aman Dipakai Terbatas di Permukiman?

- Sebagian orang beranggapan membeli motor bekas STNK only tetap aman asalkan dipakai di lingkup kecil seperti di pemukiman, sawah dan tidak lintas kota.
Anggapan tersebut berangkat dari tidak adanya polisi lalu lintas di pemukiman, sehingga peluang kena tilang atau disita lebih kecil.
Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan anggapan bahwa kendaraan hanya dilengkapi STNK aman dioperasikan di lingkup kecil, misalnya dalam kompleks perumahan atau desa tak sepenuhnya benar.
“Kendaraan tak dilengkapi dokumen STNK dan BPKB tetap berisiko dibeli, meski tidak dipakai untuk mobilitas antar kota, karena polisi bisa saja memeriksa dokumen kendaraan di mana saja,” ucap Yannes kepada Kompas.com, Kamis (26/6/2025).
Anggapan tersebut muncul lantaran jumlah polisi terbatas, sehingga kemungkinan diadakan razia di lingkup yang sangat kecil lebih rendah dibandingkan di jalan raya utama atau antar kota.
Namun, status ilegal yang melekat pada kendaraan tersebut tidak berubah. Artinya, jika sewaktu-waktu terkena apes, ada pemeriksaan polisi atau insiden lain, kendaraan tetap akan dianggap tidak sah.
Motor bekas STNK only di Marketplace Facebook
“Pengemudinya dapat dikenai sanksi bila memang didapati mengendarai kendaraan ilegal atau tak dilengkapi STNK dan BPKB,” ucap Yannes.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan kendaraan yang tidak memiliki bukti legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (STNK) bisa disebut bodong.
“Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menyebutkan bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) merupakan fungsi kepolisian,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini.
Regident Ranmor bertujuan untuk memberikan legitimasi terhadap asal-usul, kelaikan, kepemilikan, dan pengoperasian kendaraan bermotor, serta berfungsi sebagai kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Apabila membeli kendaraan yang dilengkapi BPKB dan STNK yang sah, dapat membawa sejumlah kerugian, baik dari aspek hukum maupun aspek Regident Ranmor,” ucap Prianggo.