Lakukan Ini jika Terlanjur Beli Motor Bekas “Matel On”

Motor bekas dengan status matel on banyak dijumpai di lapak daring. Bila tidak teliti, mungkin saja seseorang terlanjur membeli, padahal seharusnya motor seperti ini tak dibeli.
Matel merupakan akronim dari mata elang atau sebutan yang merujuk pada profesi debt collector. Artinya, motor dengan status matel on kondisinya sedang diburu karena kredit macet.
Motor tersebut berpotensi ditarik oleh leasing karena belum lunas. Lantas, bagaimana bila seseorang sudah terlanjur membelinya?
Pengamat transportasi dan hukum, Irjen. Pol. (Purn.) Royke Lumowa mengatakan membeli motor bekas dengan status matel on merupakan kekeliruan, tapi bila sudah terlanjur masyarakat tak perlu panik.
“Motor tersebut ada potensi ditarik oleh leasing, tapi jangan langsung dikasih bila ada pihak yang mencegat atau mau ambil, harus dipastikan dulu mereka siapa,” ucap Royke saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
Bila mereka punya identitas lengkap, dari diler atau perusahaan leasing, barulah penarikan unit tersebut bisa ditindaklanjuti dengan langkah yang tepat.
Motor bekas STNK only di Marketplace Facebook
“Silakan datang bersama-sama ke kantor polisi terdekat untuk mencari penengah dalam hal masalah ini, masyarakat bisa melakukan konfirmasi soal regident ranmor,” ucap Royke.
Bila seseorang memang sadar sepenuhnya bahwa motor bekas yang dibelinya terblokir di samsat karena kredit macet, seharusnya secara sadar datang ke kantor polisi atau ke diler yang bersangkutan untuk menyelesaikan tunggakannya.
Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengatakan bila masyarakat baru menyadari bahwa motor bekas yang dibelinya berstatus matel on, harus mengambil langkah tepat agar tidak tertuduh sebagai penadah.
Barang bukti enam motor bodong diamankan bersama dua pelaku, di Polres Manggarai Barat, NTT, pada Sabtu (26/10/2024)
“Pertama, bukti bayar dan iklan motor bekas tersebut harus terekam, bisa berupa tangkapan layar, bukti digital tersebut bisa mencegah seseorang dituduh sebagai penadah, bila kondisinya dari awal tidak ada niat membeli motor bekas bermasalah,” ucap Tigor saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
Selanjutnya, pembeli perlu datang ke kantor polisi untuk mengurus buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), agar motor memiliki legalitas. Pada tahapan ini, motor akan ketahuan masalahnya apa.
“Bila ternyata motor tersebut hasil curian, maka unit bisa disita polisi sebagai barang bukti, uang tidak bisa kembali, pembeli hanya bisa melaporkan penjualnya untuk diusut,” ucap Tigor.
Sedangkan bila motor tersebut masalahnya kredit macet, pembeli bisa melanjutkan cicilan kredit unit tersebut yang masih tersisa, untuk bisa mendapatkan BPKB.
Jadi, ketika seseorang sudah terlanjur membeli motor bekas dengan status matel on, langkah paling aman adalah datang ke kantor polisi untuk mengurus kelengkapan dokumen dan melanjutkan cicilan kreditnya.