Beli Motor STNK Only Ternyata Ilegal, Begini Penjelasan Polisi

bpkb, stnk, motor bekas, stnk only, Beli Motor STNK Only Ternyata Ilegal, Begini Penjelasan Polisi

GridOto.com - Pihak kepolisian meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli kendaraan bekas STNK Only.

Pasalnya kendaraan bekas yang tidak dilengkapi dengan dokumentasi seperti STNK dan BPKB tentu sangat riskan akan tindak kriminal.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.

"Bukti legalitas kepemilikan kendaraan adalah BPKB dan STNK bukan bukti kepemilikan, jadi yang tidak memiliki BPKB adalah ilegal," kata AKBP Ojo Ruslani kepada GridOto.com, Minggu (1/6/2025).

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 Pasal 64 ayat 1, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.

BPKB, bersama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), adalah bukti legal kepemilikan dan kelayakan kendaraan di jalan.

Jika motor bekas tidak dilengkapi dengan BPKB, secara hukum kendaraan tersebut dianggap ilegal untuk beroperasi di Indonesia.

Motor bekas yang dijual tanpa BPKB biasanya ditawarkan dengan harga lebih murah, namun pembeli diimbau untuk tidak tergoda oleh tawaran tersebut.

BPKB merupakan syarat mutlak dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor.

"Kendaraan tanpa BPKB tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menyebabkan kerugian besar. Salah-salah, pembeli bisa dianggap penadah kendaraan curian," katanya.

Meskipun ada cara untuk mengurus perpanjangan STNK tanpa BPKB, hal ini tetap berisiko.

STNK yang diurus tanpa BPKB dianggap tidak sah secara hukum, dan kendaraan tersebut akan dianggap "bodong" atau ilegal.

Motor bodong sulit untuk dipindahtangankan secara legal dan sering kali terlibat dalam masalah hukum.