Enggak Jaminan, Beli Motor Bekas Surat Komplit Bisa Juga Dipidana Jika Kondisinya Begini

- Tetaplah berhati-hati dan teliti ketika membeli motor bekas.
Karena pembeli bisa dipidana penjara meski unit yang dibeli berstatus surat komplit.
Enggak jaminan meski motor itu ada STNK dan BPKB.
Sebab, belakangan terungkap sindikat pembuat STNK dan BPKB palsu mirip asli di kota Medan, Sumatera Utara.
Ditakutkan, motor yang kalian beli dengan tawaran surat komplit, ternyata dokumen yang diserahkan ternyata palsu.
Jadi sama saja pembeli membayar unit motor bodong yang 'diselendang' dengan surat-surat palsu.
Kabid Propam Polda Sumatera Barat, AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan, masyarakat yang membeli kendaraan bodong berisiko dikenakan sanksi pidana, terutama bila kendaraan tersebut merupakan hasil tindak kriminal.
"Banyak kerugian bagi masyarakat yang membeli kendaraan bodong, terlebih itu hasil dari kejahatan. Bisa kena sanksi pidana," kata dia dilansir NTMCPolri, (5/5/25).