3 Pelaku Penembakan WNA Australia di Bali Ditangkap, Polisi Masih Buru Otak Kejahatan

— Kasus penembakan dua warga negara Australia di sebuah vila kawasan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, mulai menemui titik terang.
Polda Bali berhasil menangkap tiga pelaku utama yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Australia.
Ketiga pelaku penembakan turis Australia tersebut masing-masing berinisial DFJ (37), CM (23), dan TPM (37).
Ketiganya diduga sebagai eksekutor dalam penembakan yang menewaskan seorang korban dan melukai satu lainnya.
Korban Penembakan di Bali: Satu Tewas, Satu Luka
Insiden penembakan WNA Australia di Bali ini terjadi pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 00.15 Wita.
Korban tewas berinisial ZR (33) dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara satu korban lainnya, SG (35), mengalami luka tembak dan masih menjalani perawatan di rumah sakit kawasan Kuta.
Peristiwa ini disaksikan langsung oleh dua saksi yang merupakan istri para korban, yaitu GJ (29) dan DN, yang saat itu berada di vila yang sama.
Tiga WNA Australia Ditangkap, Satu di Bandara dan Dua di Luar Negeri
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan tiga WNA Australia sebagai tersangka dalam kasus penembakan turis Australia tersebut.
“Ketiganya sudah jadi tersangka. Mereka adalah eksekutor dan yang mempersiapkan,” ujar Irjen Daniel saat konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (18/6/2025).
Menurut Daniel, DFJ ditangkap saat hendak kabur ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, CM dan TPM, berhasil ditangkap di Singapura.
Polisi Masih Buru Otak Penembakan di Bali
Meski telah menangkap tiga pelaku utama, kepolisian belum berhenti. Polda Bali saat ini masih memburu dalang atau otak di balik kasus penembakan WNA Australia di Bali.
“Ada kemungkinan, kami masih pendalaman detail tentang itu. Kami masih dalami,” kata Kapolda Bali.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik serangan bersenjata tersebut, termasuk asal usul senjata api yang digunakan oleh para pelaku.
Barang Bukti Penembakan: Peluru, Senjata, dan Kendaraan
Dalam kasus penembakan di Mengwi ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah:
- 17 selongsong peluru kaliber 9 mm
- 2 proyektil utuh dan 55 pecahan proyektil
- 1 pucuk senjata api
- 6 unit sepeda motor dan 2 unit mobil
- Tas, uang asing, paspor, serta foto korban
“Hari ini masih kami terus kembangkan karena kami baru bisa memeriksa tadi malam yang kami kaitkan dengan fakta-fakta yang lain yang tentunya akan diadakan untuk persesuaian tentang pembuktian tersebut,” tambah Daniel.
Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Ketiga pelaku penembakan WNA Australia di Bali dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian
- UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api
Penanganan kasus penembakan turis Australia di Bali ini menjadi perhatian serius Polda Bali, mengingat dampaknya terhadap keamanan dan citra pariwisata di Pulau Dewata.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .