Dipenjara 20 Tahun, Dukun Ibin Pengganda Uang di Pemalang Ternyata Pernah Bunuh 9 Orang

penggandaan uang, Dukun pengganda uang, Pemalang, pasutri dibunuh, pengganda uang, dukun penggandaan uang, pembunuhan di pemalang, pembunuhan pasutri, dukun ibin, pembunuhan pasutri di pemalang, dukun di Pemalang bunuh pasutri, Dipenjara 20 Tahun, Dukun Ibin Pengganda Uang di Pemalang Ternyata Pernah Bunuh 9 Orang

Fakta baru terungkap terkait kasus pembunuhan pasangan suami istri Muhammad Rosikhi (37) dan Nur Azizah Turokhmah (34) di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Pelaku yang dikenal sebagai dukun pengganda uang, Ibin (63), ternyata memiliki rekam jejak kriminal panjang sebagai pembunuh berantai.

Sebelum kasus di Pemalang, Ibin pernah membunuh sembilan orang di Tegal dengan modus serupa. Ia dihukum 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan dan baru bebas pada 2019 lalu.

“Residivis kasus serupa, bunuh 9 orang di Tegal,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Rabu (20/8/2025).

Modus Dukun Pengganda Uang

Menurut Dwi, Ibin menjalankan modus dengan mengaku mampu menggandakan uang. Para korban diminta menyetorkan sejumlah uang dan mengikuti ritual di tempat sepi pada tengah malam.

“Ritual saat tengah malam di tempat sepi,” ujar Dwi.

Selain itu, korban juga dipaksa meminum kopi yang sudah dicampur dengan racun potasium sianida atau potas. Racun tersebut bisa menewaskan korban dalam waktu kurang dari tiga jam setelah diminum.

“Korban juga diminta meminum kopi yang sudah dicampur racun potasium sianida,” lanjutnya.

Dalam kasus di Pemalang, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta yang tak kunjung bisa digandakan meski sudah berulang kali melakukan ritual.

“Beberapa kali melakukan ritual dan korban menagih kok uangnya tak bisa kembali. Kemudian saat ritual terakhir itulah korban diracun,” kata Dwi.

Kronologi Penemuan Pasutri di Pemalang

penggandaan uang, Dukun pengganda uang, Pemalang, pasutri dibunuh, pengganda uang, dukun penggandaan uang, pembunuhan di pemalang, pembunuhan pasutri, dukun ibin, pembunuhan pasutri di pemalang, dukun di Pemalang bunuh pasutri, Dipenjara 20 Tahun, Dukun Ibin Pengganda Uang di Pemalang Ternyata Pernah Bunuh 9 Orang

Warga Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, saat melihat jasad pasangan suami istri yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Minggu (10/8/2025). Pasangan bernama Muhammad Rosikhi (37) dan Nur Azizah Turokhmah (34), warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, ditemukan tergeletak di atas pecahan batu di dekat jembatan Kali Rambut desa setempat.

Pasangan Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah ditemukan tewas pada Minggu (10/8/2025) di bekas tempat pemecah batu dekat jembatan Kali Rambut, Desa Mereng. Jasad keduanya tergeletak berdampingan di atas tumpukan batu tanpa luka.

Kematian mereka sempat menimbulkan misteri karena malam sebelumnya keduanya terlihat santai menikmati kopi di sebuah warung.

“Menurut keterangan salah satu saksi, malam sebelumnya (Sabtu, 9/8/2025), pasangan tersebut sempat mampir di sebuah warung dekat jembatan untuk minum kopi,” ujar Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo.

Pemeriksaan awal dari tim medis Puskesmas Warungpring juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan di tubuh korban.

Sekitar 10 hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap Ibin yang diduga sebagai dalang pembunuhan. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam atas kematian Rosikhi dan Nur yang dianggap janggal.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebelum diracun, korban sempat beberapa kali menagih uang yang dijanjikan bisa digandakan oleh Ibin. Namun, karena uang tak kunjung kembali, dukun tersebut akhirnya meracuni mereka dengan kopi beracun.

Nyaris Bunuh Korban Lain

Selain membunuh Rosikhi dan Nur, Ibin juga diduga mencoba membunuh seorang pria berinisial AE. Namun, rencana itu gagal setelah AE menolak meminum kopi racikan Ibin.

“Dia menolak kopi dari tersangka saat ritual,” ujar AKP Johan.

AE sempat mencurigai gelagat Ibin dan meminta agar kopi mereka ditukar. Namun, Ibin menolak dan marah. Pertengkaran pun terjadi, hingga akhirnya Ibin melarikan diri.

“Setelah itu tersangka lari dan kakinya tertabrak mobil,” ungkap Johan.

Kasus di Pemalang menambah panjang daftar kejahatan yang dilakukan Ibin. Sebelumnya, ia telah divonis 20 tahun penjara karena membunuh sembilan orang di Tegal dengan modus yang sama: berpura-pura sebagai dukun pengganda uang lalu meracuni korbannya.

Meski pernah dipenjara di Nusakambangan, Ibin kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas pada 2019. Polisi menegaskan, pelaku adalah residivis kasus serupa yang berbahaya.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!