Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW, Begini Cara Terbaru Buat KTP WNI dan WNA

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menetapkan kebijakan baru terkait pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Kini, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, ataupun kelurahan untuk membuat atau memperpanjang KTP.
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, Muhammad Farid.
"Sesuai persyaratan yang berlaku, tidak diperlukan surat pengantar dari RT/RW/Desa/Kelurahan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (18/7/2025).
Langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan birokrasi serta mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan yang esensial untuk berbagai keperluan administratif.
Apa Saja Syarat Terbaru Pembuatan KTP Baru untuk WNI dan WNA?
Farid menjelaskan bahwa pembuatan KTP-el pertama kali bagi penduduk WNI harus memenuhi syarat berikut:
- Berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Sementara untuk WNA pemegang izin tinggal tetap:
- Berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi izin tinggal tetap.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Bagaimana Jika KTP Rusak atau Hilang?
Jika KTP rusak atau hilang, baik WNI maupun WNA harus memenuhi syarat berikut untuk penerbitan kembali:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian.
- KTP-el yang rusak (jika ada).
- Fotokopi KK.
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap (khusus WNA).
Farid menegaskan bahwa meskipun prosedur dipermudah, validitas dokumen tetap menjadi perhatian utama.
Apa Perbedaan KTP WNI dan WNA?
Meskipun fungsinya serupa, KTP WNI dan WNA memiliki sejumlah perbedaan. Salah satunya adalah warna blangko.
"Blangko KTP untuk WNI berwarna biru, sedangkan untuk WNA berwarna oranye," jelas Farid.
Selain itu, KTP WNI berlaku seumur hidup, sementara KTP WNA memiliki masa berlaku yang disesuaikan dengan masa izin tinggal tetap mereka, sesuai dengan Pasal 64 ayat (7) UU Nomor 24 Tahun 2013.
Terdapat pula perbedaan dalam informasi data:
- KTP WNI (berbahasa Indonesia): mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan masa berlaku.
- KTP WNA (berbahasa Inggris): mencantumkan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan masa berlaku.
Dengan dihapusnya syarat surat pengantar dari RT/RW, masyarakat kini memiliki akses lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Hal ini juga mengurangi potensi pungutan liar serta mempercepat layanan administrasi kependudukan di berbagai daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan publik yang inklusif, efisien, dan akuntabel.
Masyarakat kini cukup membawa dokumen sesuai persyaratan tanpa perlu melalui proses birokrasi yang panjang.
Dukcapil juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika ada perubahan data atau kehilangan dokumen agar identitas tetap valid dan terlindungi secara hukum.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".