Kimberly Ryder Akui Masih Berstatus WNA, Pertimbangkan Jadi WNI

Aktris Kimberly Ryder mengungkapkan bahwa dirinya hingga kini masih berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Hal ini turut berdampak pada urusan hukum terkait harta gana-gini usai perceraiannya dengan Edward Akbar.
Dilansir dari Tribunnews.com (28/07/2025), Saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (26/7/2025), Kimberly menjelaskan alasan mengapa ia belum mengurus status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kenapa ya waktu itu? Satu, karena anakku salah satunya karena lahir di luar negeri, jadi 2 warga negara," ujar Kimberly.
Ibu dua anak itu mengaku saat ini masih menimbang untuk berpindah kewarganegaraan.
"Sekarang lagi dipertimbangkan. Aku nggak tahu, masih mikir saja belum bisa menjelaskan," katanya.
Dampak Status WNA terhadap Aset Gana-Gini
Status WNA yang disandang Kimberly berimbas pada proses pembagian harta gono-gini setelah bercerai dari Edward Akbar.
Kimberly menyebut bahwa sertifikat aset sebelumnya masih berada di tangan sang mantan suami karena ia belum menjadi WNI.
Karena masih memegang kewarganegaraan Inggris mengikuti ayahnya, Nigel Ryder, Kimberly tak bisa sepenuhnya mengklaim kepemilikan aset di Indonesia.
Latar Belakang Keluarga dan Karier Kimberly Ryder
Kimberly Ryder merupakan putri dari pasangan Nigel Ryder, warga negara Inggris, dan Irvina Zainal, finalis Puteri Indonesia 1992 asal Sumatera Barat. Ia lahir pada 6 Agustus 1993.
Walaupun telah lama menetap dan berkarier di Indonesia, Kimberly tidak memiliki status WNI.
Ia mulai dikenal publik sejak bermain dalam sinetron Cahaya pada 2008, dan sejak itu aktif di dunia hiburan Tanah Air.
Kimberly menikah dengan Edward Akbar pada 2018 dan dikaruniai dua orang anak. Namun, keduanya resmi bercerai pada 29 November 2024.