Viral Nama "C", Dukcapil Temukan "J", "AE", "ESU", "OO", "AI" dan "OI"

Seorang remaja perempuan asal Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) jadi perbincangan warganet lantaran memiliki nama hanya satu huruf, yakni bernama C (18).
Tak ada makna filosofis rumit di balik nama C. Ia justru diberikan nama itu karena orangtuanya menyangka ia akan menjadi anak terakhir. Sebuah perkiraan yang keliru, karena ternyata C bukanlah anak bungsu.
Ternyata, seseorang dengan nama hanya satu huruf tidak hanya C. Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyebutkan, ada sejumlah orang yang memiliki nama yang tidak lazim selain C.
"Yang namanya hanya satu huruf ternyata bukan C saja. Kami menemukan ada penduduk yang namanya J. Ada yang dua-tiga huruf: AE dan ESU. Nama OO, AI, OI juga ada," kata Teguh dikutip dari website dukcapil.kemendagri.
Aturan soal penamaan
Terkait temuan nama-nama "unik" tersebut, Teguh menjelaskan bahwa ketentuan tentang pencatatan nama penduduk di dalam dokumen kependudukan sudah diatur dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022.
Permendagri ini mengatur berbagai aspek terkait pencatatan nama, termasuk jumlah kata, karakter, serta larangan penggunaan unsur tertentu dalam nama.
"Kenapa sih pemberian nama mesti diatur-atur oleh pemerintah? Tujuannya antara lain untuk memudahkan dalam pelayanan publik khususnya terkait administrasi kependudukan," kata Teguh.
Selain itu juga untuk memberikan perlindungan sejak dini pada anak dengan menghindari nama yang aneh atau bermasalah, serta pencatatan nama yang sesuai dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan juga pastinya peraturan perundang-undangan.
Dalam permendagri tersebut sudah diatur antara lain nama harus terdiri dari minimal dua kata, tidak boleh melebihi 60 karakter, termasuk spasi.
"Ini banyak sekali dampaknya, misalnya kalo mau keluar negeri di paspor biasanya nama harus 3 kata. Demikian pula kalo nama terlalu panjang tidak akan muat dicatatkan di kolom nama dokumen kependudukan," beberanya.
Tidak boleh terlalu panjang
Teguh juga mengungkapkan ada nama penduduk yang panjang, seperti Aini Nur Siti Dyah Ayu Meganingrum Dwi Pangastuti Lestari Endang Pamikasih Sri Kumala Sari Dewi Puspita Anggraini.
"Ini kan seperti 17 nama dijadikan satu, orang bisa memanggil namanya berbeda-beda," kata Teguh.
Selanjutnya, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Sedangkan larangannya, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain.
Terkait gelar pendidikan, adat, atau keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan e-KTP, namun tidak pada akta pencatatan sipil. Sementara nama marga, famili, atau nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
Lalu bagaimana dengan orang dengan nama satu huruf seperti C?
Imbauan Dukcapil
"Bagi yang sudah terlanjur namanya demikian, Permendagri No. 73 Tahun 2022 tidak berlaku surut. Namun untuk selanjutnya paska permendagri tersebut kami melakukan advokasi berupa imbauan bahwa nama harus mengikuti aturan yang berlaku," paparnya.
Untuk itu, Teguh mengimbau pada para orangtua bahwa pemberian nama juga merupakan bentuk doa kepada anak.
"Nama juga mengandung harapan orangtua dan harus diingat konsekuensi terhambatnya pelayanan publik ke depan juga ada," kata Teguh mengingatkan.
Teguh lebih jauh menjelaskan bahwa pelayanan publik tidak hanya pada satu bidang saja tetapi menyangkut berbagai aspek. Ada layanan publik di bidang sosial, pendidikan, kesehatan dan sebagainya, termasuk membuat paspor ketika mau keluar negeri.
"Jadi intinya berilah nama yang tidak mempersulit bagi pelayanan publik tetapi yang akan memudahkan bagi nama yang bersangkutan," kata Teguh.