Alasan Diberlakukannya BPKB Elektronik

BPKB, BPKB elektronik, e-BPKB, dokumen kendaraan, Korlantas Polri, mobil baru, balik nama, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Dokumen kendaraan, Alasan Diberlakukannya BPKB Elektronik

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah resmi berganti menjadi BPKB elektronik atau e-BPKB. Banyak alasan mengapa dokumen kendaraan bermotor tersebut diperbarui.

Diregindent Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengatakan, e-BPKB sudah diluncurkan sejak Maret 2025. BPKB elektronik tersebut diberikan kepada mobil baru dan mobil lama yang melakukan balik nama.

"Kenapa kita melakukan terobosan penerbitan e-BPKB? Pertama, tentunya untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Wibowo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/6/2025).

BPKB, BPKB elektronik, e-BPKB, dokumen kendaraan, Korlantas Polri, mobil baru, balik nama, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Dokumen kendaraan, Alasan Diberlakukannya BPKB Elektronik

Ilustrasi BPKB Elektronik 2025

"Sesuai dengan atensi Bapak Presiden, peningkatan kualitas pelayanan publik, maupun reimplementasi daripada kebijakan Bapak Kapolri, transformasi pelayanan publik," kata Wibowo.

Wibowo menambahkan, e-BPKB juga bisa lebih mendukung scientific investigation. Sebab, banyak kejahatan yang dilakukan saat ini.

"Khususnya yang berkenaan dengan dokumen kendaraan bermotor BPKB, dari penipuan ke penggelapan," ujarnya.

BPKB, BPKB elektronik, e-BPKB, dokumen kendaraan, Korlantas Polri, mobil baru, balik nama, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Dokumen kendaraan, Alasan Diberlakukannya BPKB Elektronik

BPKB Elektronik sudah berlaku untuk mobil.

Selain itu, pada e-BPKB juga sudah disematkan chip yang menyimpan data kendaraan secara digital. Data tersebut bisa digunakan untuk berbagai layanan, dari mutasi, balik nama, blokir, dan lainnya.

Tujuan lainnya dari diberlakukannya e-BPKB adalah untuk menambah nilai sekuritas dari dokumen penting, mempercepat akses data, efektivitas layanan, transparansi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Wibowo menambahkan, untuk sementara ini, e-BPKB baru diberlakukan untuk roda empat ke atas. Sedangkan roda dua, masih menggunakan BPKB model lama.