Kendaraan Bodong: Apa Itu dan Mengapa Berbahaya?

Kendaraan bodong adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi atau legal yang lengkap dan sah.
Dalam konteks hukum, kendaraan bodong termasuk kendaraan ilegal, karena tidak terdaftar secara resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Gio, pemilik bengkel dan showroom motor bekas Giovani Motor Cawas, Klaten, mengatakan kendaraan bodong merupakan penyebutan terhadap unit yang tidak memiliki dokumen lengkap.
“Seperti tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak ada atau palsu, nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan dokumen,” ucap Gio kepada Kompas.com, Jumat (20/6/2025).
Ciri lain kendaraan bodong bisa berupa pelat nomor palsu atau tidak sesuai dengan data kendaraan.
“Harga jual kendaraan bodong cenderung sangat murah dan tidak wajar untuk menarik daya beli, tapi nantinya ini bikin susah konsumen,” ucap Gio.
Kendaraan bodong dan pajak mati, menurut Gio, merupakan hal yang berbeda, terkait proses balik namanya.
“Kalau bodong tidak bisa dibalik nama atau didaftarkan ulang di Samsat, kalau nunggak pajak masih bisa dibayar atau dilunasi,” ucap Gio.
Maka dari itu, konsumen tak boleh terkecoh saat membeli motor bekas, terlebih lagi diiming-imingi dengan harga murah.
“Banyak risiko membeli kendaraan bodong, bisa disita polisi bila memang unit tersebut ternyata hasil curian,” ucap Gio.
Satreskrim Polresta Pati, Jawa Tengah menggagalkan rencana pengiriman belasan kendaraan roda dua bodong ke luar Pulau Jawa. Motor berbagai merek itu diangkut sebuah truk yang terparkir di wilayah Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Selasa (9/7/2024)
Sebelum membeli motor bekas, Gio menyarankan untuk melakukan pemeriksaan dokumen di Samsat atau bisa dilakukan secara daring lewat e-Samsat.