Catat Jangan Tertinggal, Bawa 10 Dokumen Ini Untuk Pengurusan BPKB Hilang

bpkb, bpkb hilang, bpkb duplikat, Syarat Urus BPKB Hilang, Pengurusan BPKB Hilang, Catat Jangan Tertinggal, Bawa 10 Dokumen Ini Untuk Pengurusan BPKB Hilang

- Pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang membutuhkan banyak dokumen.

Silakan catat dan jangan sampai tertinggal saat melakukan pengurusan.

Setidaknya ada 10 dokumen yang mesti disiapkan untuk pengurusan BPKB hilang.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, kendaraan yang tidak memiliki BPKB karena hilang perlu melakukan pengajuan registrasi penggantian BPKB hilang.

"Jika kendaraan bermotor tidak memiliki dokumen BPKB sebagai bukti legitimasi kepemilikan ranmor, maka dapat dilakukan pengajuan registrasi penggantian BPKB hilang," ucap Prianggo, (29/4/25) menukil Kompas.com.

Dia menjelaskan berdasarkan pasal 32 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mengurus BPKB hilang.

Adapun beberapa syarat yang mesti disiapkan untuk pengajuan registrasi penggantian BPKB hilang, sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan

2. KTP asli