e-BPKB Sudah Berlaku, Apa Bedanya dengan BPKB Biasa?

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik sudah resmi diberlakukan untuk kendaraan baru, khususnya mobil.
Meski bentuk fisiknya masih menyerupai buku seperti sebelumnya, BPKB elektronik atau e-BPKB kini dilengkapi dengan chip yang dapat menyimpan berbagai data kendaraan secara digital.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau juga mengatakan, ukuran e-BPKB juga berbeda dari yang lama.
“Ukuran BPKB elektronik lebih kecil, seperti paspor dan dilengkapi Chip RFID, begitu juga saat hendak mencetaknya harus disambungkan dulu dengan SAM Card dan Reader, sementara BPKB biasa tidak,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini.
Selain itu, perbedaan lainnya ada pada blanko BPKB. BPKB biasa ada isian tulisan tangan yang menginformasikan identitas pemilik dan kendaraan, sementara model elektronik kosong.
Adapun perbedaan antara BPKB Elektronik dan BPKB Konvensional, yaitu sebagai berikut:
BPKB elektronik
- Saat ini sementara hanya digunakan untuk proses kendaraan baru R4 atau lebih
- Ukuran lebih kecil seperti pasport
- Mempunyai Chip RFID
- Isi blanko kosong
- Pada saat akan mencetak BPKB elektronik disambungkan terlebih dahulu dengan SAM Card dan Reader
BPKB Konvensional (biasa)
- Dapat digunakan untuk semua proses regident ranmor baik untuk R2 dan R4 atau lebih
- Ukuran lebih besar daripada BPKB elektronik
- Tidak mempunyai Chip RFID
- Isi blanko terdapat tulisan (identitas pemilik dan identitas kendaraan)
- Pada saat akan mencetak BPKB konvensional tidak perlu disambungkan dengan SAM Card dan Reader (langsung mencetak)