BPKB Elektronik Resmi Digunakan, Lebih Aman dari Pemalsuan
Kepolisian resmi menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik atau e-BPKB. Langkah ini sudah mulai dilakukan sejak Maret 2025 dan diterapkan pada seluruh Polda di Indonesia.
Namun e-BPKB hanya berlaku untuk pemilik kendaraan roda empat baru. Sementara pemilik mobil bekas masih menggunakan dokumen lama.
“BPKB elektronik ini baru diberikan kepada masyarakat khusus untuk roda empat baru. Jadi kalau masyarakat yang balik nama itu belum bisa mendapatkannya,” ungkapnya Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri dalam keterangan resminya (04/06).
Berbeda dengan sebelumnya, e-BPKB memiliki beberapa keunggulan sehingga lebih sulit untuk dipalsukan. Pasalnya mereka sudah memasangkan chip RFID yang bisa diperiksa lebih mudah oleh petugas.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk membangun pelayanan penerbitan BPKB elektronik yang manfaatnya menjamin keapsahan dokumen kepemilikan lebih aman,” tambah Kombes Pol Sumardji.
Ukurannya juga lebih ringkas sehingga lebih mudah disimpan oleh pemilik kendaraan. Hal ini penting karena perawatannya juga bakal jadi gampang.
Secara umum penerbitan dokumen masih melalui prosedur yang sama. Hanya saja E-BPKB diberikan instalasi virtual printer dimana disematkan identitas pemilik kendaraan pada Chip RFID.
“Proses penerbitan e-BPKB melalui prosedur yang sama dengan sebelumnya namun ada perbedaan pada pokja pencetakan. Kami telah menambahkan instalasi virtual printer versi terbaru guna menyematkan data identitas pemilik ranmor pada chip RFID,” tegasnya.
Berkat adanya e-BPKB, masyarakat dapat dengan mudah melakukan verifikasi keaslian menggunakan aplikasi e-BPKB Mobile.

“Pembaruan ini sebenarnya memudahkan masyarakat dalam memverifikasi khususnya keaslian e-BPKB milik masyarakat. Dengan mengunduh aplikasi e-BPKB mobile di Android dan iOS, tinggal scan secara otomatis akan muncul datanya,” pungkasnya kemudian.
Pengembangan BPKB elektronik ini sebenarnya sudah dilakukan sejak lama guna menghindari maraknya pemalsuan dokumen. Sayangnya sampai sekarang belum ada informasi kapan sepeda motor mendapatkan fasilitas yang sama.