Kematian Jemaah Haji 2025 Capai 418 Orang, Didominasi Penyakit Jantung dan Gangguan Pernapasan

jemaah haji, jemaah haji Indonesia, Jemaah haji indonesia, Jemaah haji indonesia meninggal, jemaah haji meninggal, jemaah haji indonesia meninggal di tanah suci, 418 jemaah haji Indonesia meninggal, Kematian Jemaah Haji 2025 Capai 418 Orang, Didominasi Penyakit Jantung dan Gangguan Pernapasan

Memasuki hari ke-60 penyelenggaraan ibadah haji 2025, angka kematian jemaah haji asal Indonesia terus meningkat dan kini telah mencapai 418 orang. Jumlah ini tercatat lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Berdasarkan data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes) per 30 Juni 2025, dengan cut-off pukul 16.00 Waktu Arab Saudi (WAS), penyebab dominan dari kematian jemaah haji adalah penyakit jantung, seperti syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut, serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa.

Tingginya angka kematian dan kesakitan jemaah haji ini menjadi perhatian serius, termasuk oleh Kementerian Haji Arab Saudi, khususnya menjelang puncak prosesi haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Sorotan Arab Saudi terhadap Istitha’ah Kesehatan

Wakil Menteri Haji Arab Saudi, Abdul Fatah Mashat, dalam kunjungannya ke Kantor Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Makkah pada 28 Juni 2025, menyampaikan keprihatinan atas jumlah jemaah yang wafat dan menyoroti aspek istitha’ah kesehatan sebagai salah satu faktor utama.

“Ini harus menjadi perhatian kita semua dalam menyusun langkah-langkah persiapan yang lebih baik di masa mendatang, termasuk dalam penyaringan, pemantauan, dan pendampingan kesehatan jemaah sejak sebelum keberangkatan,” kata Abdul Fatah Mashat.

Senada dengan pernyataan tersebut, Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi, dr. Mohammad Imran, MKM, menyampaikan bahwa lonjakan angka kematian jemaah seharusnya menjadi alarm bersama bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum Muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya,” ujar dr. Imran dalam acara pelepasan pemulangan petugas PPIH Kesehatan Gelombang Kedua pada Senin (30/6/2025) di KKHI Makkah.

Lebih lanjut, dr. Imran meminta agar Pemerintah Arab Saudi memberikan kemudahan akses terhadap legalitas operasional layanan kesehatan haji, demi menjamin keselamatan jemaah.

“Meningkatnya jemaah haji yang meninggal dunia merupakan alarm tanda bahaya bagi kita semua. Kami perlu memastikan bahwa setiap jemaah yang berangkat benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan. Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi. Persoalan penyelenggaraan kesehatan haji adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Aturan Istitha’ah Kesehatan Haji oleh Kemenkes

Menanggapi persoalan ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan bahwa standar istitha’ah kesehatan jemaah haji telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024.

Peraturan ini merupakan perubahan dari Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023, dan menjabarkan berbagai kriteria teknis pemeriksaan kesehatan, mulai dari pemeriksaan fisik, kondisi kognitif dan mental, hingga kemampuan melakukan aktivitas sehari-hari.

Implementasi aturan ini ditujukan untuk menyaring jemaah dengan risiko kesehatan tinggi agar tidak menghadapi kondisi berbahaya saat melaksanakan ibadah di Tanah Suci.

Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap sistem layanan kesehatan haji di Arab Saudi serta menyelamatkan lebih banyak jiwa.

Dalam pelaksanaannya, Kemenkes menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan istitha’ah kesehatan haji membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Beberapa pihak yang berperan antara lain:

  • Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH): Bertugas mengintegrasikan syarat istitha’ah ke dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji.
  • Pemerintah Daerah: Melalui dinas kesehatan, memastikan kesiapan fasilitas dan tenaga medis untuk memeriksa jemaah secara menyeluruh.
  • Alim Ulama dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU): Memberikan edukasi terkait pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental sebelum berhaji.
  • Masyarakat: Perlu memahami pentingnya persiapan kesehatan jasmani dan rohani sebagai bagian dari kesiapan menjalankan rukun Islam kelima.

Dengan kerja sama yang erat antar-lembaga dan pemahaman masyarakat yang meningkat, Kemenkes RI berharap bahwa angka kematian jemaah haji Indonesia dapat ditekan secara signifikan di musim-musim haji mendatang.

“Tujuan utama dari semua ini adalah agar seluruh jemaah dapat menunaikan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat walafiat,” demikian penegasan dari Kementerian Kesehatan RI.