Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Ini Skema dan Cara Klaimnya

asuransi jemaah haji, jemaah haji wafat, haji 2025, jemaah haji wafat 2025, klaim asuransi haji, Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Ini Skema dan Cara Klaimnya

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menegaskan bahwa jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan perlindungan asuransi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, pada Minggu (22/6/2025) di Mekkah, dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Menurut Muchlis, ada empat skema manfaat asuransi bagi jemaah haji reguler:

-Meninggal bukan karena kecelakaan:

Jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan akan mendapat manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.

-Meninggal karena kecelakaan:

Jika wafat akibat kecelakaan, asuransi yang diberikan adalah dua kali lipat dari Bipih sesuai embarkasi.

-Cacat tetap total akibat kecelakaan:

Diberikan santunan asuransi setara Bipih sesuai embarkasi.

-Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan:

Diberikan asuransi berdasarkan persentase cacat, maksimal sebesar Bipih.

Masa pertanggungan asuransi

Asuransi jiwa dan kecelakaan berlaku sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi hingga keluar dari asrama debarkasi saat kepulangan.

Jika jemaah wafat di rumah sakit rujukan setelah kepulangan, asuransi tetap berlaku. Bahkan, jika masih dirawat hingga melewati masa kontrak, perlindungan diperpanjang sampai Februari 2026.

Cara klaim asuransi jemaah haji

-Proses klaim dilakukan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau dikirim via email ke: [email protected]

-Proses pembayaran maksimal 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

-Pembayaran dikirim langsung ke rekening jemaah yang terdaftar.

-Status klaim dan bukti transfer bisa diakses di portal e-Klaim.

Dokumen yang harus disiapkan

Berikut jenis klaim dan dokumen yang dibutuhkan:

I. Wafat di Arab Saudi

-Surat pengantar dari Kemenag

-Surat Keterangan Kematian (SKK) dari perwakilan RI di Jeddah

-Bila karena kecelakaan: Surat Keterangan Kecelakaan

-Print out data Siskohat

-Untuk jemaah ghaib: Surat keterangan ghaib

II. Wafat di Tanah Air

-SKK dari pejabat berwenang

-Resume medis/kronologi kematian

-Fotokopi identitas dan data Siskohat

III. Wafat di Pesawat

-SKK dari perwakilan RI atau pejabat di Indonesia

-Data Siskohat

IV. Cacat tetap akibat kecelakaan

-Surat keterangan dari kepolisian (Arab Saudi atau Indonesia)

-Resume medis yang dilegalisasi

-Print out data Siskohat

Muchlis berharap informasi ini bisa membantu keluarga jemaah dan petugas haji dalam memahami hak asuransi yang dimiliki oleh jemaah haji reguler.