Kebakaran Mobil Listrik Bisa Dicover Asuransi atau Tidak? Ini Penjelasannya

Laurentius Iwan Pranoto, kebakaran mobil listrik, BYD Seal, Kebakaran Mobil Listrik Bisa Dicover Asuransi atau Tidak? Ini Penjelasannya

Kejadian kebakaran pada mobil listrik BYD Seal beberapa waktu lalu, apakah bisa dicover asuransi?

Pertanyaan ini menggelitik karena ada pernyataan pihak asuransi tidak akan mengganti kerugian kebakaran kendaraan listrik.

Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra mengatakan kerugian akibat kerusakan termasuk baterai pada mobil listrik akan dicover.

"Akan dicover apabila kerusakan akibat risiko yang dijamin dan tidak termasuk pengecualian polis," jelasnya.

Risiko yang dijamin ini terdapat dalam pasal pada PSAKBI atau Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Dalam Bab I pasal 1 mengenai Jaminan dituliskan pertanggungan hanya menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan yang langsung disebabkan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, perbuatan jahat, pencurian.

Termasuk di dalamnya kebakaran yang disebabkan akibat kebakaran benda lain yang berdekatan, sambaran petir, kerusakan karena air atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.

Terkait dengan kejadian yang dialami BYD Seal di Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Pusat menurut Iwan panggilan akrabnya harus diinvestigas dahulu penyebabnya.

"Kalau kasusnya kebakaran, nanti surveyor akan analisa penyebab kebakarannya karena apa," jelasnya. 

Kalau dari investigasi terbukti kebakaran akibat cacat pabrikan maka penggantian kerugian ke APM yang bersangkutan.