Estimasi Premi Asuransi buat Mobil Listrik

Kejadian terbakarnya mobil listrik BYD Seal di Jakarta Barat, pada Selasa (13/5/2025) telah membuka mata masyarakat akan pentingnya asuransi kendaraan.
Apalagi buat mobil listrik BEV (battery electric vehicle), yang mengusung baterai sebagai komponen utama mobil. Apabila terjadi kerusakan, maka baterai inilah yang paling banyak memakan ongkos.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR Marcomm dan Event Asuransi Astra, mengatakan, saat ini Garda Oto telah menyediakan asuransi untuk mobil listrik. Tarifnya diklaim sama dengan mobil ICE (Internal Combustion Engine).
Per Maret 2025, harga on-the-road (OTR) Wuling Air ev di Jakarta berkisar antara Rp 184 juta untuk varian Lite dengan jarak tempuh 200 Km, Rp 195 juta untuk varian Lite 300 Km, hingga Rp 252 juta untuk varian Pro dengan jarak tempuh 300 Km.
Untuk wilayah Jakarta yang masuk dalam Wilayah 2 OJK, tarif asuransi All Risk (komprehensif) berada di kisaran 2,67 persen hingga 2,94 persen untuk mobil seharga Rp 125–200 juta, dan 2,25 persen hingga 2,47 persen untuk mobil seharga Rp 200–400 juta.
Sementara itu, tarif asuransi Total Loss Only (TLO) berada di kisaran 0,41 persen sampai 0,46 persen untuk harga Rp 125–200 juta, dan 0,29 persen sampai 0,35 persen untuk harga Rp 200–400 juta.
Dengan mengacu pada tarif tersebut, estimasi premi asuransi All Risk untuk varian Lite (harga Rp 184–195 juta) berkisar antara Rp 4,9 juta hingga Rp 5,7 juta per tahun.
Sementara itu, untuk asuransi TLO, premi tahunan untuk varian Lite berkisar antara Rp 750.000 hingga Rp 900.000, sedangkan varian Pro sekitar Rp 730.000 hingga Rp 880.000 per tahun.
Adapun untuk jenis asuransi yang dipilih sangat bergantung pada kebutuhan pengguna. Jika menginginkan perlindungan menyeluruh terhadap segala bentuk kerusakan, termasuk lecet dan tabrakan ringan, maka asuransi All Risk adalah pilihan yang tepat.
Perlu diingat bahwa premi bisa sedikit berbeda tergantung dari perusahaan asuransi yang dipilih serta jenis perluasan jaminan yang diambil, seperti perlindungan terhadap banjir, huru-hara, atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.