AHY Mau Tindak Pelaku Pungli Demi Berantas Truk ODOL di Indonesia
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), mematangkan persiapan untuk memberantas truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Menurut mereka ada tiga agenda utama yang menjadi fokus pemerintah dalam menangani persoalan truk ODOL.
Pertama dengan memberantas praktik pungutan liar (Pungli) yang sering terjadi dalam ekosistem angkutan barang.
"Lokasi-lokasi dan daerah yang sering menjadi titik rawan pungli perlu diidentifikasi secara menyeluruh," ungkap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menko IPK di laman resmi Korlantas Polri pada Kamis (17/07).

AHY mengungkapkan bahwa pungli menjadi perhatian mereka dalam memberantas truk ODOL di Tanah Air.
Mengingat kesejahteraan pengemudi menjadi perhatian penting. Termasuk soal upah, jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan harus dipastikan terpenuhi.
Selain itu AHY turut menyoroti pentingnya deregulasi dan sinkronisasi peraturan terkait angkutan barang.
Pasalnya sampai saat ini peraturan yang ada masih tumpang tindih serta membingungkan pelaku usaha.
"Oleh karena itu penyederhanaan serta integrasi peraturan sangat diperlukan agar tidak terjadi ambiguitas dalam implementasi maupun penegakan aturan di lapangan," lanjut AHY.
Terakhir pembantu Presiden Prabowo Subianto tersebut berharap langkah-langkah yang telah dirancang mampu memperbaiki kondisi kerja pengemudi.
Selanjutnya mampu meningkatkan keselamatan pengguna jalan di dalam negeri secara keseluruhan.
Sebab pemerintah ingin menciptakan ekosistem logistik yang lebih manusiawi, adil maupun berkelanjutan.
"Kita bisa menyelamatkan pengemudi sekaligus upaya kita meningkatkan kesejahteraan mereka," ucap AHY.
Masa Sosialisasi Larangan ODOL Diperpanjang
Sekadar informasi, Korlantas Polri memperpanjang masa sosialisasi penindakan truk ODOL hingga akhir 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah diskusi antar Kementerian Perhubungan, Polri serta Kemenko IPK.

Dengan perpanjangan ini maka sosialisasi tidak hanya menyentuh para sopir di lapangan tetapi juga pemilik usaha serta pengguna jasa.
"Jadi itu, atas masukan dan aspirasi sopir karena memang kemarin mungkin masa sosialisasinya terlalu pendek, sekarang kita perpanjang," kata Dhani Gumelar, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dalam kesempatan terpisah.
Tak hanya itu, penilangan tidak langsung dikenakan ke sopir tapi pada perusahaan yang memang menjalankan. Sehingga efek jera bisa lebih terasa.