Larangan Truk ODOL di Solo Mulai Diperketat

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo menegaskan larangan bagi truk Over Dimension Over Loading (ODOL) melintasi wilayah Kota Solo, sebagai upaya mencegah kecelakaan akibat kendaraan yang kelebihan muatan dan melebihi batas dimensi.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol , menjelaskan bahwa perketatan ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009.
Ia mengatakan, bahwa truk yang melebihi ukuran dimensi, seperti panjang yang seharusnya lima meter, bisa berubah menjadi enam hingga tujuh meter.
Selain itu, truk yang seharusnya membawa beban maksimal satu ton, sering kali dipaksakan untuk membawa hingga dua ton.
Razia Truk ODOL dilakukan di Tol Jakarta-Tangerang pada 6-8 Mei 2025
“Itu jelas tidak diperbolehkan dan diatur UU LLAJ,” kata Kompol Agung dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/6/2025).
Agung juga menegaskan pentingnya edukasi langsung kepada perusahaan dan pangkalan angkutan, dengan menyebut bahwa petugas sudah turun ke sejumlah lokasi di Kota Solo untuk menyampaikan informasi terkait aturan larangan truk.
"Kami datang ke komunitas, ke rest area sopir, ke garasi angkutan. Di situ, kami sampaikan dengan baik, agar mereka mengerti dan tidak merasa dikejutkan dengan adanya tindakan tilang atau mungkin pidana," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi akan terus ditingkatkan, terutama menjelang akhir Juni dan awal Juli, di mana tindakan tegas akan mulai diberlakukan bagi para pelanggar.
"Kalau yang over loading nantinya akan di sanksi tilang, sementara over dimension bisa disanksi pidana," tegasnya.
Agung menambahkan, pelanggaran over dimension bukan sekadar kesalahan teknis, tapi bisa dikenai sanksi pidana karena termasuk tindakan mengubah bentuk kendaraan dari spesifikasi pabrikan secara ilegal.
"Karena ujungnya, kita ingin semua satu suara. Bahwa ODOL ini harus diberantas, karena memang membahayakan," ujarnya. Harapannya, seluruh pihak dapat mendukung langkah antisipasi ini.
Penerapan aturan ini tidak semata-mata soal penegakan hukum, melainkan juga untuk mewujudkan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan bebas dari potensi kecelakaan.
"Ini soal keselamatan. Jangan sampai kita menyesal ketika sudah ada korban. Jadi mari kita jaga bersama," ucapnya.