Polda Jateng Belum Berlakukan Sanksi untuk Truk ODOL

- Ratusan sopir truk menggelar aksi unjuk rasa di berbagai daerah di Jawa Tengah pada Jumat, 20 Juni 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap sanksi pidana dalam regulasi Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang dinilai memberatkan mereka.
Regulasi yang diprotes para sopir truk adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307.
Dalam pasal tersebut, pengemudi kendaraan ODOL dapat dikenai sanksi kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Namun, untuk saat ini Polda Jateng belum mengambil tindakan hukum terkait pelanggaran ODOL.
Ratusan truk diparkir di Jalan Diponegoro Ungaran Kabupaten Semarang terkait aksi penolakan terhadap peraturan over dimension over loading (ODOL)
"Perlu kami sampaikan bahwa hingga kini Polda Jateng belum menindak pelanggaran ODOL secara hukum,” ucap AKBP Eka Baasith, Kapolres Kebumen dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/6/2025).
Ia mengimbau para sopir untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas demi kebaikan bersama dan untuk meminimalisasi kecelakaan.
“Kami imbau para sopir tetap mematuhi aturan untuk keselamatan bersama," katanya.
Senada, Kapolres Semarang, AKBP Ratna, menegaskan bahwa selama masa transisi terkait aturan truk over dimension over loading (ODOL), tidak akan ada penindakan di wilayah hukum Polres Semarang.
"Jika ada anggota saya yang melakukan penindakan tidak sesuai prosedur, langsung laporkan ke saya," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, kebijakan Zero ODOL adalah inisiatif pemerintah untuk menertibkan kendaraan angkutan barang agar sesuai dengan spesifikasi dimensi dan kapasitas resmi, dan akan dijadwalkan mulai berlaku pada 2026.
Kementerian PUPR mencatat bahwa praktik ODOL menimbulkan kerugian negara hingga Rp 41 triliun setiap tahun akibat biaya perbaikan jalan. Sementara, dari data Bappenas menunjukkan bahwa kendaraan ODOL turut menyumbang 10,5 persen dari total kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah tengah menyiapkan teknologi Weigh in Motion (WIM), sistem penimbangan kendaraan secara otomatis di jalan tol dan jalan nasional, serta menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum.