Selain Ambulans, Ini Kendaraan yang Punya Prioritas di Jalan

Sebuah video yang menunjukkan sejumlah ambulans terkena tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) saat menerobos lampu merah ketika bertugas viral di media sosial.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa sistem ETLE saat ini mendeteksi pelanggaran berdasarkan nomor polisi, bukan berdasarkan jenis kendaraan seperti ambulans atau mobil jenazah.

Orang tua bergegas ke satu sekolah di Teheran untuk menjemput anak-anak mereka, sementara ambulans menunggu di luar sekolah.
Sehingga sebagai solusi, ia meminta pemilik, pengelola, yayasan dan asosiasi ambulans untuk mendaftarkan diri. Pihak kepolisian akan memasukkan nomor polisi terkait ke dalam sistem ETLE bahwa angkutan terkait masuk dalam kendaraan prioritas.
"Antisipasi ke depan agar ambulans tidak kena ETLE, silahkan pemilik/pengelola/yayasan/asosiasi ambulans berkirim surat ke Ditlantas Polda Metro Jaya, melampirkan nomor polisi dan foto mobil ambulansnya," kata dia dihubungi Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Namun perlu dicatat, pengecualian pengenaan ETLE hanya untuk kendaraan prioritas seperti ambulans yang bertugas sebagaimana Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang dalam tugas pemadaman.
- Ambulans yang membawa pasien atau bertugas dalam kondisi darurat.
- Kendaraan pertolongan kecelakaan, seperti mobil derek atau layanan medis darurat.
- Kendaraan pimpinan lembaga negara, misalnya Presiden, Wakil Presiden, atau Ketua DPR.
- Kendaraan tamu negara atau pejabat tinggi asing yang sedang dalam kunjungan resmi.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu, yang dinyatakan berhak oleh petugas kepolisian.
Kendaraan-kendaraan ini mendapat hak utama di jalan raya, termasuk melewati rambu lalu lintas, asalkan disertai pengawalan atau penggunaan lampu isyarat dan sirene sesuai aturan.