Prioritas Ambulans: Apakah Boleh Menyalakan Sirene Kosong?

Ambulans yang sedang membawa pasien merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan hak istimewa atau prioritas di jalan raya.
Lalu, bagaimana jika kondisinya ambulans kosong, tetapi sedang dalam posisi menjemput pasien?
Belum lama ini, menjadi perdebatan di kalangan warganet soal hak istimewa ambulans.
Anggota Emergency Relawan Patwal Atjeh (ERPA), Aisyah (26) dan Alya Azura (24) mengawal ambulans menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Pasalnya, pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya (UU LLAJ), disebutkan bahwa prioritas diberikan kepada ambulans yang mengangkut orang sakit.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Faizal mengatakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan sesuai Pasal 135 UU LLAJ.
Maka dari itu, kendaraan ini bersifat khusus dan dilengkapi rotator atau sirene untuk mempermudah mobilitas saat berkendara.
Ilustrasi mobil ambulans.
"Tapi, kenyataannya di lapangan ada saja polemik yang terjadi. Salah satunya adalah apakah ambulans boleh menyalakan sirene jika tidak sedang membawa pasien atau dalam keadaan kosong untuk mendapatkan hak utama," ujar Faizal kepada Kompas.com, belum lama ini.
"Ambulans kosong yang menyalakan sirene dan sedang melintas di jalan raya harus tetap diberi prioritas dalam berlalu lintas, karena ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap peserta lalu lintas," kata Faizal.
Mobil ambulans dipakai mudik.
Faizal menambahkan, sebaiknya pengguna jalan tetap memberi jalan supaya ambulans bisa melaksanakan tugasnya.
Termasuk sopir ambulans, yang tetap harus memperhatikan keselamatan jalan.
Mobil ambulans berstiker Partai Nasdem melawan arus lalu lintas di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/12/2022).
"Meskipun Pasal 134 UU LLAJ tersebut spesifik, penting untuk diingat bahwa ambulans juga bisa dalam keadaan darurat ketika menjemput pasien atau dalam perjalanan kembali setelah mengantar pasien," ujar Faizal.
"Dalam situasi ini, kecepatan dan kemudahan akses ke lokasi pasien atau rumah sakit sangat krusial untuk keselamatan. Tugas ambulans mencakup pelayanan kegawatdaruratan medis, baik di lokasi kejadian maupun dalam perjalanan ke fasilitas kesehatan," kata Faizal.
Selain itu, menurut Faizal, petugas ambulans juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kendaraan dapat beroperasi dengan cepat dan efisien dalam situasi darurat.
Meskipun ada perbedaan persepsi, secara umum, tujuan utama dari prioritas ambulans adalah untuk kepentingan umum, yaitu keselamatan jiwa.
"Dalam beberapa kasus, petugas kepolisian memberikan prioritas kepada ambulans yang tidak sedang membawa pasien, terutama jika ada indikasi darurat atau kondisi yang memerlukan penanganan cepat," ujar Faizal.
Faizal mengatakan, pada Pasal 134 UU LLAJ juga disebutkan bahwa prioritas diberikan kepada konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam," ujar Faizal.
"Ambulans yang menjemput orang sakit dapat digolongkan pada kendaraan untuk kepentingan tertentu (kepentingan yang memerlukan penanganan segera), sehingga ambulans tersebut mendapatkan hak utama," kata Faizal.