Bolehkah Ambulans Terobos Lampu Merah Tanpa Dikawal Polisi?

- Sering ditemui ambulans yang sedang membawa pasien gawat darurat menerobos lampu merah.
Namun apakah diperbolehkan ambulans tanpa pengawalan polisi menerobos lampu merah?
Seperti diketahui kalau ambulans masuk dalam kategori kendaraan yang mendapat hak utama di jalan.
Artinya dalam menjalankan tugas ambulans diberikan pengecualian untuk mengindahkan rambu-rambu.
Berdasar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 huruf B, disebutkan ambulans yang mengangkut orang sakit punya hak istimewa di jalan.
Kemudian pada Pasal 135 disebutkan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama yang dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu dan bunyi sirene.
"Ambulans yang mendapatkan pengawalan dari petugas dengan sarana lengkap Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas (Apill) dan rambu- rambu tidak berlaku atau dapat diabaikan," kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dalam keterangan resmi menyitat Kompas.com.
Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan soal ambulans menerobos lampu merah tanpa pengawalan Polisi
"Sebaiknya ambulans yang membawa orang sakit dan tidak dikawal walaupun Apill dan rambu-rambu tidak berlaku, tapi tetap memperhatikan aspek keselamatan sebagai prioritas," katanya.
Alasannya kata Budiyanto, dikhawatirkan sebagian kecil masyarakat belum tahu tentang ketentuan bahwa ambulans yang sedang bertugas boleh 'menerobos' rambu lalu lintas.
"Karena apabila mentang-mentang atau sembrono karena dengan pemberian hak istimewa kemudian tidak memperhatikan aspek keselamatan dapat berisiko untuk pasien atau pengguna jalan yang lain," katanya.
"Gunakan hak istimewa tersebut secara proporsional dengan tetap memerhatikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama," wanti Budiyanto.