Mobilnya Kebal, Sopir Ambulans Tetap Ditilang ETLE Jika Lakukan Ini

tilang, ambulans, ambulan, ETLE, AKBP Ojo Ruslani, Mobilnya Kebal, Sopir Ambulans Tetap Ditilang ETLE Jika Lakukan Ini

GridOto.com - Pihak kepolisian melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut sopir ambulans tetap bisa kena tilang elektronik (ETLE).

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.

Mantan Kasat PJR ini mengungkapkan, bahwa sopirnya bisa tetap diproses ETLE jika tidak menggunakan seatbelt dan main handphone ketika sedang membawa ambulans.

"Tetap perlu diingat pelanggaran yang dilakukan oleh ambulans (kendaraannya) tetap mendapat prioritas dalam hal menerobos lampu merah atau masuk jalur Busway. Tapi bagi sopirnya tetap bisa kena tilang elektronik apabila dia main handphone atau tidak pakai seatbelt saat mengemudikan ambulans," kata AKBP Ojo saat ditemui GridOto.com di Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

"Jadi kami tidak memberikan prioritas kepada orangnya. Kami memberikan prioritas terhadap operasional kendaraan ambulannya saja," kata dia.

Lantas bagi ambulans yang sudah terlanjur terkena tilang? Jangan khawatir! Website ETLE Polda Metro Jaya menyediakan fitur sanggahan yang mudah diakses.

Seperti tombol "undo" dalam permainan, fitur ini memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang terjerat saat menjalankan tugas mulia.

"Silakan rekan-rekan pengelola atau mungkin pengemudinya sendiri bisa melakukan klarifikasi atau sanggahan secara resmi di dalam webstie etle pmj. Nanti akan muncul di bagian paling bwah warna kuning di situ bisa diklik kemudian kami melakukan sanggahan di ruang tersebut," jelas Ojo.

Untuk mencegah kejadian serupa, Polda Metro Jaya mengimbau agar setiap ambulans segera mendaftarkan nomor polisinya ke sistem ETLE, sehingga bisa dikenali secara otomatis sebagai kendaraan khusus.

Polda juga akan berkoordinasi dengan asosiasi ambulans dan mobil jenazah guna mengumpulkan dan menginput data nomor polisi ke dalam sistem.

Apabila nomor kendaraan sudah terdaftar, sistem akan otomatis mengabaikan atau menganulir pelanggaran yang dicatat.

Namun, apabila kendaraan sudah terlanjur terkena tilang ETLE, masih tersedia mekanisme konfirmasi atau sanggahan yang dapat digunakan oleh pemilik kendaraan.

Proses konfirmasi ini memungkinkan petugas memverifikasi bahwa kendaraan tersebut termasuk dalam kategori pengecualian dan dapat membatalkan tilang secara resmi.