Gak Usah Diintip-intip, Dengar Sirene Ambulans Baik Kosong Maupun Isi Pasien, Segera Minggir!

ambulans, Ambulans Bawa Pasien, ambulans kosong, sirene ambulans, Sirine Ambulans, Gak Usah Diintip-intip, Dengar Sirene Ambulans Baik Kosong Maupun Isi Pasien, Segera Minggir!

- Belakangan hak istimewa ambulans menjadi perdebatan di kalangan warganet.

Utamanya soal kewenangan ambulans menyalakan sirene saat kondisi kosong atau tidak membawa pasien.

Sebab, pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya (UU LLAJ), disebutkan prioritas diberikan kepada ambulans yang mengangkut orang sakit.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal mengatakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan sesuai Pasal 135 UU LLAJ.

Oleh itu, kendaraan ini bersifat khusus dan dilengkapi rotator atau sirene untuk mempermudah mobilitas saat berkendara.

"Tapi, kenyataannya di lapangan ada saja polemik yang terjadi. Salah satunya adalah apakah ambulans boleh menyalakan sirene jika tidak sedang membawa pasien atau dalam keadaan kosong untuk mendapatkan hak utama," ujar Faizal belum lama ini disitat dari Kompas.com.

"Ambulans kosong yang menyalakan sirene dan sedang melintas di jalan raya harus tetap diberi prioritas dalam berlalu lintas, karena ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap peserta lalu lintas," kata Faizal.

  ambulans, Ambulans Bawa Pasien, ambulans kosong, sirene ambulans, Sirine Ambulans, Gak Usah Diintip-intip, Dengar Sirene Ambulans Baik Kosong Maupun Isi Pasien, Segera Minggir!

Artinya, gak usah mengintip-intip ke dalam ambulans, ketika dengan sirine baiknya segera minggir saja.