Kenapa Ambulans yang Bawa Wisatawan Hanya Dihukum Putar Balik?

Video viral di media sosial yang memperlihatkan satu unit ambulans dihentikan polisi karena membawa wisatawan bukannya pasien saat libur Lebaran 2025, menyentuh rasa keadilan di masyarakat.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Lambe Turah, ambulans tersebut dihentikan oleh polisi karena mencurigakan. Ambulans itu membunyikan sirine darurat dan mengambil lajur kanan untuk melewati kendaraan lain.
"Kepolisan yang hanya memutar balikan kendaraan tersebut, tidak menyalahi UU karena pada prinsipnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalin dapat dilakukan dengan cara represif yustisial/tilang atau dengan cara represif non yustisial/tegoran/dengan penekanan sanksi sosial," katanya kepada Kompas.com, Rabu (2/4/2025).

Sejumlah keluarga korban longsor masuk ke dalam ambulans yang hendak membawa korban meninggal dunia ke RSUP Adam Malik di Desa Sibolangit, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (8/11/2024).
"Pengemudi ambulans yang menfaatkan kendaraan tersebut merupakan pelanggaran lalu-lintas tentang penggunaan kendaraan yang menggunakan lampu isyarat dan sirene bagi pengguna jalan yang memperoleh hak utama," katanya.
Budiyanto menambahkan bahwa pelanggaran terhadap fungsi ambulans dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).