Benarkah Ambulans Tanpa Pasien Tak Punya Hak Prioritas?

Ambulans tanpa pasien atau kosong kerap dianggap tak memiliki prioritas di jalan. Sehingga tak boleh menyalakan sirene untuk meminta jalan saat kondisi macet.
Belakangan ini juga sempat terjadi salah paham, berujung pengrusakan satu unit ambulans yang akan menjemput pasien. Alasannya karena ambulans dianggap kosong dan tetap menyalakan sirene saat demo truk ODOL di Karanganyar, Kamis (19/6/2025).
Lantas, benarkah ambulans kosong tidak memiliki hak prioritas di jalan?
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan masyarakat harus paham kondisi ketika ambulans di jalanan artinya sedang bertugas.
“Tidak ada namanya ambulans jalan-jalan tanpa tujuan, jika mereka keluar kandang maka pasti ada keperluan yang penting, berkaitan dengan pasien atau orang sakit,” ucap Sony kepada Kompas.com, Senin (23/6/2025).
Maka dari, baik ambulans kosong atau ada pasien, sudah sepatutnya mendapatkan prioritas di jalan. Meski kosong, masih ada potensi ambulans dalam tugas menjemput pasien dan sebagainya.
Anggota Emergency Relawan Patwal Atjeh (ERPA), Alya Azura (24), membantu menurunkan pasien saat tiba di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin, Banda Aceh.
“Masyarakat harus paham, ambulans yang isi berarti ada pasien, harus dibawa segera, dan jika kosong pasti dalam tugas menjemput pasien, jadi jangan pernah berpikir sempit untuk mencari-cari kesalahan,” ucap Sony.
Masyarakat tetap harus memberikan hak prioritas pada ambulans ketika mereka menyalakan sirene di jalan, apapun kondisinya.
“Jumlah ambulans yang beredak itu sedikit, tidak ada ruginya memberi ruang untuk mereka melintas duluan, terlebih diiringi dengan suara sirene,” ucap Sony.
Ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Maka dari itu mereka memiliki hak penuh untuk mendapatkan prioritas di jalan.
“Jangan coba-coba menghalang-halangi atau kalian akan dikenakan pasal 287 berupa denda atau kurungan. Jika kurungan atau denda tidak membuat jera, maka kalian sedang memupuk budaya buruk bagi diri sendiri,” ucap Sony.
Berikut 7 kendaraan yang mendapatkan hak istimewa di jalan raya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah;
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia