Bahaya Mengekor di Belakang Ambulans

– Suara sirene ambulans di jalan seharusnya menjadi sinyal bagi pengendara lain untuk memberi jalan, bukan dimanfaatkan untuk menerobos kemacetan.
Sayangnya, masih banyak pengendara motor yang justru memanfaatkan kehadiran ambulans sebagai 'pengawal dadakan', seolah menjadikannya pembuka jalan menuju jalur bebas hambatan.
Menurut Agus Sani, Head of Safety Riding PT Wahana Makmur Sejati, kebiasaan tersebut sangat tidak etis dan membahayakan. “Kalau pengendara motor berusaha menempel di belakang ambulans, itu bisa mengganggu laju ambulans sendiri dan membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” kata Agus kepada Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Ketika kendaraan lain mencoba mengekor, manuver ambulans bisa terganggu, terutama saat harus melakukan pengereman mendadak atau berbelok cepat. “Pengendara motor yang terlalu dekat di belakang bisa celaka sendiri. Belum lagi kalau sampai menyalip secara ugal-ugalan, itu sudah termasuk pelanggaran,” ujar Agus.
Ia mengimbau, saat mendengar suara sirene, pengendara cukup menepi secara aman dan menjaga jarak. “Bukan ikut ambil jalur yang sama, tapi bantu beri ruang supaya ambulans bisa bergerak cepat. Tindakan sederhana ini bisa berdampak besar bagi keselamatan pasien,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang mendapat hak prioritas—seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas—wajib diberi jalan dan dilarang diikuti oleh kendaraan lain.