Pengendara Wajib Menurunkan Kecepatan di Persimpangan

kecelakaan lalu lintas, etika berkendara, Etika masuk persimpangan Jalan, Pengendara Wajib Menurunkan Kecepatan di Persimpangan

Tak semua persimpangan jalan dilengkapi lampu rambu lalu lintas, sehingga setiap pengemudi wajib mewaspadai risiko saat melewatinya.

Namun, kebiasaan masyarakat justru sebaliknya. Tak sedikit pengendara tetap melaju kencang saat melewati persimpangan dengan asumsi pengendara lain akan mengalah.

Ketika setiap pengendara berpikir demikian, maka potensi kecelakaan di persimpangan jalan akan menjadi tinggi.

Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu penting menurunkan kecepatan laju kendaraan sebelum melintas di persimpangan jalan.

Menurunkan kecepatan kendaraan dalam kondisi apapun, saat melewati persimpangan adalah hal yang wajib. Tujuannya untuk mengantisipasi situasi bahaya, termasuk kelalaian orang lain.

"Jangan sepenuhnya percaya bahwa jalan raya itu aman dan berpikir positif pengendara lain akan melambat, atau mengalah,” ucap Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

kecelakaan lalu lintas, etika berkendara, Etika masuk persimpangan Jalan, Pengendara Wajib Menurunkan Kecepatan di Persimpangan

Sebanyak 876 pelanggaran lalu lintas yang terjadi di persimpangan PGC, pelanggaran tersebut didominasi pengendara mobil dan motor. Selasa (9/7/2024).

Sikap tidak memperlambat laju kendaraan sebelum memasuki persimpangan jalan termasuk kelalaian. Sehingga, tetap melaju konstan saat melewati persimpangan adalah kesalahan fatal.

“Kelalaian sendiri saja tidak bisa diantisipasi, apalagi harus mengantisipasi kelalaian orang lain, itu lebih sulit dan sangat berisiko kecelakaan" ucap Jusri.

Maka dari itu, setiap pengguna jalan wajib memperlambat laju kendaraan sebelum memasuki persimpangan jalan, khususnya yang belum tersedia lampu rambu lalu lintas.