Pelanggaran Lalu Lintas: Truk Damkar Terhalang Mobil Lain

Kembali viral di media sosial, truk pemadam kebakaran (damkar) yang sedang bertugas terhalangi lajunya oleh mobil lain.
Padahal, menghalangi truk damkar merupakan pelanggaran serius.
Disebut serius karena truk damkar dalam status darurat.
Ilustrasi mobil pemadam kebakaran (Damkar)
Truk ini akan melakukan tugasnya untuk memadamkan kebakaran, sehingga api tidak membesar dan bisa mencegah korban berjatuhan.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, truk damkar termasuk ke dalam golongan kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan raya.
Bahkan, kendaraan ini berada di urutan teratas.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah;
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, ada juga dasar hukum lainnya yang menyebutkan bahwa pekerjaan damkar harus diutamakan, yakni pada Pasal 312 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemkot Surabaya mengerahkan belasan unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk menyedot genangan air akibat hujan lebat agar banjir segera surut, Senin (13/6/2022).
Maka itu, setiap pengendara diwajibkan untuk waspada dengan kondisi sekitar.
Sehingga, bisa mengantisipasi ketika ada truk damkar yang akan lewat.