PPATK Hentikan Sementara Rekening Dormant, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

PPATK, rekening dormant, rekening dormant adalah, aktifkan rekening dormant, PPATK Hentikan Sementara Rekening Dormant, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dianggap dormant atau tidak aktif.

Langkah ini diambil untuk mencegah penggunaan rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang, perdagangan narkotika, atau penipuan.

Dilansir dari WartaKota, rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Rekening yang berstatus dormant tidak bisa digunakan untuk tarik tunai, transfer, atau belanja online, meskipun saldo yang ada tetap aman.

Namun, apabila rekening terindikasi terlibat dalam aktivitas mencurigakan, PPATK dapat memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi di rekening tersebut. Salah satu contoh yang disebutkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana adalah lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk transaksi judi online pada tahun 2024.

Bagaimana mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir oleh PPATK?

Bagi nasabah yang mengalami penghentian sementara transaksi pada rekening dormant mereka, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus diambil untuk mengaktifkannya kembali:

1. Isi formulir keberatan online (Form Hensem)

Nasabah harus mengakses formulir keberatan online yang dapat ditemukan di situs resmi PPATK melalui tautan bit.ly/FormHensem.

Dalam formulir tersebut, nasabah diminta untuk mengisi data lengkap, seperti nama, nomor identitas (KTP), nomor rekening, serta tujuan dan sumber dana yang ada di rekening tersebut.

Selain itu, nasabah juga harus melampirkan dokumen pendukung, seperti e-KTP dan buku tabungan.

2. Kunjungi kantor cabang bank tempat rekening dibuka

Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah perlu mengunjungi kantor cabang bank tempat rekening dibuka untuk melakukan verifikasi ulang data diri dan asal-usul dana.

Bank akan melakukan proses Customer Due Diligence (profiling ulang) untuk memastikan bahwa tidak ada indikasi keterlibatan rekening dalam kegiatan ilegal.

3. Tunggu proses verifikasi dan sinkronisasi data

PPATK dan pihak bank akan memverifikasi dan menyinkronkan data yang telah diinput oleh nasabah. Proses verifikasi ini dapat memakan waktu antara 5 hingga 20 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dan keakuratan data yang diberikan.

4. Reaktivasi rekening

Jika proses verifikasi menunjukkan bahwa rekening tidak terlibat dalam aktivitas mencurigakan, bank akan membuka kembali akses rekening tersebut. Nasabah dapat memeriksa status reaktivasi melalui ATM, mobile banking, atau dengan menghubungi customer service bank terkait.

Pentingnya menjaga keamanan rekening

Selama rekening dalam status dormant, nasabah disarankan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk data perbankan.

Jangan pernah memberikan informasi rekening kepada pihak asing, karena hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, seperti penipuan atau pencucian uang.

Jika nasabah merasa ada aktivitas mencurigakan di rekeningnya, segera laporkan kepada pihak bank atau otoritas yang berwenang.

Misalnya, jika nasabah menerima transfer dari rekening yang tidak dikenal, laporkan hal tersebut untuk mencegah terlibat dalam kejahatan yang lebih besar.

Alternatif jika rekening tidak bisa diaktivasi kembali

Jika setelah proses verifikasi dan evaluasi oleh PPATK, rekening tetap tidak dapat diaktifkan kembali, nasabah memiliki hak untuk menutup rekening yang bersangkutan.

Langkah ini dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang bank dengan membawa identitas diri seperti KTP dan buku tabungan.