Cara Membuka Blokir Rekening Dormant, Ini Langkah Resmi dari PPATK

PPATK, rekening dormant, Bank, bank, Rekening Dormant, Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan, Cara Membuka Blokir Rekening Dormant, Ini Langkah Resmi dari PPATK, Verifikasi Ulang di Bank dengan Dokumen Lengkap, Proses Sinkronisasi dan Reaktivasi Rekening, Setengah dari Rekening Dormant Sudah Dibuka Kembali, Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan, Prosedur Hukum dan Batas Waktu Keberatan, Data Rekening Dormant dan Nilai Dana yang Mengendap

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan tahapan pembukaan rekening dormant atau rekening tidak aktif yang sebelumnya diblokir. 

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan bahwa nasabah harus terlebih dahulu mengisi formulir keberatan penghentian sementara melalui tautan resmi.

“Nasabah diminta mengisi formulir keberatan henti sementara di tautan https://bit.ly/FormHensem. Formulir tersebut harus diisi secara lengkap dan teliti,” ujar Natsir, Kamis (31/7/2025).

Verifikasi Ulang di Bank dengan Dokumen Lengkap

Setelah mengisi formulir, nasabah harus datang ke bank tempat rekening dibuka untuk melakukan proses verifikasi ulang.

Proses ini disebut Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang.

“Kemudian bisa datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk proses CDD dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank,” kata Natsir.

Proses Sinkronisasi dan Reaktivasi Rekening

PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data setelah dokumen diverifikasi. Jika semua tahap selesai, rekening akan kembali diaktifkan oleh pihak bank.

“Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening,” jelasnya.

Bagi nasabah yang mengalami kendala, PPATK menyediakan layanan bantuan melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195 atau email ke [email protected].

Setengah dari Rekening Dormant Sudah Dibuka Kembali

PPATK sebelumnya mengumumkan bahwa sebagian rekening dormant yang diblokir sudah mulai diaktifkan kembali. Proses ini akan terus berlangsung karena jumlah rekening yang dibekukan cukup banyak.

“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walupun memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dormant) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak,” ujat Natsir, dikutip dari Kompas.id.  

Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan

Pembekuan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening pasif untuk kejahatan, seperti pencucian uang, jual beli rekening, korupsi, hingga transaksi narkotika dan judi online.

PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman selama proses pembekuan berlangsung.

“Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” tegas Natsir.

Prosedur Hukum dan Batas Waktu Keberatan

Nasabah berhak mengajukan keberatan dalam waktu maksimal 20 hari sejak pemblokiran. Proses penghentian ini secara hukum dilakukan dalam dua tahap, yakni 5 hari kerja awal dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja.

“Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” ujar Natsir.

Data Rekening Dormant dan Nilai Dana yang Mengendap

Hingga Mei 2025, PPATK mencatat terdapat 31 juta rekening tidak aktif dengan total dana sekitar Rp 6 triliun. Sebagian besar rekening sudah tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Bahkan, lebih dari 140.000 rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan dana Rp 428,61 miliar.

Sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial juga tidak pernah digunakan, menyimpan dana Rp 2,1 triliun. Sementara itu, ada lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dengan status dormant, berisi dana sekitar Rp 500 miliar.

PPATK juga menemukan lebih dari 1 juta rekening yang terindikasi digunakan untuk kejahatan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 150.000 merupakan rekening nominee yang diperoleh melalui cara ilegal.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan PPATK: Lebih dari 1 Juta Rekening Diduga Terkait dengan Tindak Pidana