PPATK Blokir Rekening Dormant, Warga Diimbau Tutup Rekening Tak Terpakai

Media sosial baru-baru ini dipenuhi dengan keluhan pengguna terkait pemblokiran rekening bank oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Pemblokiran ini terjadi bukan karena masalah nasabah dengan bank, melainkan disebabkan oleh rekening yang terlalu lama tidak digunakan atau yang dikenal sebagai rekening dormant.
Sejak satu tahun terakhir, PPATK telah meningkatkan pengawasan terhadap rekening yang tidak aktif selama beberapa bulan.
Rekening dormant yang dicurigai langsung dibekukan sementara untuk mencegah penyalahgunaan.
Rekening dormant bukanlah jenis rekening khusus; melainkan rekening biasa seperti tabungan, giro, atau valuta asing yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Lama waktu yang dibutuhkan untuk dinyatakan dormant bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing bank, tetapi umumnya berkisar antara 3 hingga 12 bulan.
Ketika rekening tidak digunakan, pemiliknya seringkali mengabaikannya, dan hal ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Menurut PPATK, rekening dormant rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, perdagangan narkoba, dan pencucian uang.
Bahkan, banyak rekening seperti ini dijual secara sembunyi-sembunyi untuk dijadikan tempat penampungan dana ilegal.
Pemblokiran Rekening oleh PPATK
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa selama tahun 2024, pihaknya telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, sebagian besar merupakan rekening yang menganggur.
rekening ini sering digunakan untuk mendepositkan dana perjudian online," ungkap Ivan.
Modus operandi yang umum adalah menjual atau menyerahkan akses ke rekening yang tidak lagi digunakan, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak lain untuk menyamarkan aliran dana ilegal.
Sebagai langkah responsif, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dorman yang terindikasi mencurigakan.
Tindakan ini bertujuan untuk melindungi dana agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan kriminal.
PPATK menegaskan bahwa dana dalam rekening yang diblokir tetap aman dan tindakan ini bukanlah penyitaan, melainkan langkah preventif.
Prosedur Reaktivasi Rekening
Bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir tanpa alasan yang jelas, mereka dapat melakukan reaktivasi dengan menghubungi PPATK melalui WhatsApp di 0821-1212-0195 dan mengikuti proses verifikasi.
Prosedur reaktivasi meliputi:
- Pengisian formulir keberatan: Akses tautan berikut: bit.ly/FormHensem untuk mengisi formulir pengajuan keberatan.
- Menunggu proses review: Setelah mengirim formulir, nasabah akan menjalani proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank.
- Waktu penanganan: Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja, dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja tergantung kelengkapan data, dengan total maksimal waktu penanganan 20 hari kerja.
- Mengecek status rekening: Nasabah dapat memantau status rekening melalui ATM, mobile banking, atau dengan menghubungi bank secara langsung.
PPATK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membiarkan rekening yang tidak terpakai.
Jika sudah tidak digunakan, sebaiknya ditutup secara resmi melalui bank untuk mencegahnya menjadi target kejahatan.
beberapa rekening dorman yang dicurigai langsung dibekukan sementara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul