Cara Aktifkan Kembali Rekening "Dormant" yang Diblokir PPATK

rekening dormant, PPATK, Rekening Dormant, blokir rekening, ppatk blokir rekening, PPATK blokir rekening dormant, Cara Aktifkan Kembali Rekening

Rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu lama, atau dikenal sebagai rekening dormant, bisa saja dikenai penghentian sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dilansir dari laman resmi PPATK, langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan nasional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Namun, nasabah tetap berhak atas dana yang tersimpan di rekening tersebut dan dapat mengaktifkannya kembali melalui beberapa tahapan.

Ini Alasan PPATK Lakukan Penghentian Sementara

PPATK menghentikan sementara transaksi rekening dormant selama paling lama 5 hari kerja, dan bila diperlukan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. Tujuan penghentian sementara ini antara lain:

Memberikan notifikasi kepada pemilik rekening bahwa rekening miliknya telah berstatus dormant.

Memberitahu ahli waris atau pimpinan perusahaan, apabila rekening tersebut merupakan rekening korporasi dan tidak diketahui sebelumnya.

PPATK menegaskan bahwa tindakan ini bukan untuk menyita dana nasabah, melainkan untuk menjamin perlindungan dan transparansi dalam sistem keuangan.

Langkah-langkah Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant

Jika rekening Anda terkena penghentian sementara oleh PPATK, berikut ini prosedur yang harus dilakukan untuk mengaktifkannya kembali:

  • Isi Formulir Keberatan Penghentian Sementara

Nasabah wajib mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi PPATK:

https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

  • Kunjungi Kantor Cabang Bank Tempat Rekening Dibuka

Di sana, nasabah akan menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang, dengan membawa dokumen:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Buku tabungan
  3. Bukti pengisian formulir keberatan PPATK
  4. Dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan pihak bank
  • Pemeriksaan oleh PPATK dan Bank

Data nasabah akan diperiksa dan disinkronkan oleh PPATK dengan database profil nasabah yang ada di sistem perbankan.

  • Reaktivasi Rekening oleh Bank

Jika seluruh tahapan telah selesai dilakukan, bank akan mengaktifkan kembali rekening. Nasabah disarankan memantau status rekeningnya secara berkala hingga proses selesai.

Langkah ini penting dilakukan agar rekening dormant yang terkena penghentian tidak terus terblokir dan bisa kembali digunakan sebagaimana mestinya.