Warga Kecewa Rekening Darurat Diblokir PPATK: Ini Kebijakan Ketinggalan Zaman

PPATK, rekening diblokir, rekening diblokir bank, rekening dormant, rekening diblokir ppatk, Warga Kecewa Rekening Darurat Diblokir PPATK: Ini Kebijakan Ketinggalan Zaman, Rekening Darurat Diblokir, Proses Pemulihan Rumit, Kebijakan PPATK Ketinggalan Jaman, Rekening Anak Ikut Terblokir, Rekening Bansos Milik Warga Miskin Juga Diblokir, Penjelasan dari PPATK, Perlu Evaluasi Kebijakan

— Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan menuai kekecewaan dari masyarakat.

Warga menilai langkah tersebut tidak hanya menyulitkan, tetapi juga tidak relevan dengan kondisi finansial masyarakat saat ini.

Reza Nugraha (25), seorang pekerja lepas asal Depok, termasuk warga yang terdampak kebijakan ini.

Ia terkejut ketika mengetahui bahwa rekening darurat miliknya telah diblokir oleh PPATK.

Rekening Darurat Diblokir, Proses Pemulihan Rumit

Rekening tersebut memang jarang digunakan, tetapi tetap dipertahankan untuk kebutuhan mendesak.

“Klien gue kan biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue emang tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga. Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet,” ucap Reza.

Menurut Reza, dirinya tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari pihak bank mengenai prosedur pembukaan blokir.

Ia merasa dirugikan karena proses pemulihan rekening justru berbelit dan tidak transparan.

“Gue coba tanya ke customer service bank, katanya ini perintah dari pusat dan buat membukanya harus nunggu dari PPATK. Tapi mereka sendiri enggak tahu proses pastinya,” ucap dia lagi.

Kebijakan PPATK Ketinggalan Jaman

Reza menilai, dalam era digital saat ini, negara seharusnya memahami bahwa pola transaksi masyarakat sudah berubah.

Banyak orang kini bertransaksi melalui aplikasi keuangan digital dan hanya menggunakan rekening bank untuk keperluan darurat atau jangka panjang.

“Ini kebijakan yang ketinggalan zaman lah. Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat,” kata Reza.

“Kalau niatnya bagus, ya pelaksanaan juga harus tepat. Jangan malah bikin rakyat tambah susah dan merasa dicurigai terus,” tambahnya.

PPATK, rekening diblokir, rekening diblokir bank, rekening dormant, rekening diblokir ppatk, Warga Kecewa Rekening Darurat Diblokir PPATK: Ini Kebijakan Ketinggalan Zaman, Rekening Darurat Diblokir, Proses Pemulihan Rumit, Kebijakan PPATK Ketinggalan Jaman, Rekening Anak Ikut Terblokir, Rekening Bansos Milik Warga Miskin Juga Diblokir, Penjelasan dari PPATK, Perlu Evaluasi Kebijakan

Rekening dormant artinya nasabah tak lagi menggunakannya sebagai transaksi dalam waktu lama. Jangka waktu rekening dormant adalah 3 sampai 12 bulan.

Rekening Anak Ikut Terblokir

Kekecewaan serupa juga dirasakan oleh Ahmad Lubis (37), warga Jakarta. Ia mendapati rekening atas nama anaknya, yang masih duduk di bangku sekolah dasar, ikut diblokir.

Rekening tersebut selama ini digunakan untuk menyimpan hadiah lomba dan penghargaan akademik sang anak.

“(Rekening yang terblokir) isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” kata Ahmad.

Masalah baru diketahui saat ia gagal menarik uang dari ATM, padahal saldo masih ada. Setelah mendatangi kantor bank, ia diberitahu bahwa rekening anaknya telah diblokir oleh PPATK.

“Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM tapi tidak mau keluar, ada kendala. Tapi cek saldo bisa. Terus, 11 Juli saya ke bank, kata pihak bank diblokir PPATK,” ujar Ahmad.

Ahmad menegaskan bahwa rekening tersebut memang tidak sering digunakan karena disiapkan sebagai tabungan jangka panjang untuk anaknya.

“Itu rekening khusus tabungan anak, tabungan Taplus BNI. Atas nama anakku sendiri, masih SD, terakhir bulan April akhir masih saya transfer kalau tidak salah dan masuk ke rekening anakku,” jelasnya.

Ia berharap PPATK lebih selektif dalam menentukan rekening mana yang perlu diblokir.

“Sebetulnya PPATK kan mau memberantas kejahatan. Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat bukan sembarangan blokir,” ujar dia.

Rekening Bansos Milik Warga Miskin Juga Diblokir

Pedagang kecil asal Citayam, Mardiyah (48), turut menjadi korban kebijakan ini.

Salah satu rekening miliknya yang dulu dipakai untuk menerima bantuan sosial (bansos) diblokir karena dianggap tidak aktif.

“Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai menerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujar Mardiyah.

Rekening tersebut disimpannya untuk kondisi darurat, bukan untuk aktivitas harian.

Mardiyah menilai, proses pengaktifan ulang yang rumit justru membebani masyarakat kecil.

Ia berharap pemerintah bisa lebih peka terhadap situasi ekonomi warga, khususnya mereka yang bergantung pada bantuan.

Penjelasan dari PPATK

Menanggapi kritik masyarakat, PPATK menyatakan bahwa kebijakan pemblokiran dilakukan untuk mencegah tindak pidana seperti jual beli rekening, praktik judi online, dan pencucian uang.

Pemblokiran rekening tidak aktif dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sepanjang tahun 2024, PPATK mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang diduga terkait aktivitas ilegal.

Perlu Evaluasi Kebijakan

Meski memiliki tujuan pemberantasan kejahatan keuangan, masyarakat berharap kebijakan ini tidak dijalankan secara serampangan.

Banyak rekening pasif yang sebenarnya sah dan digunakan untuk keperluan darurat, tabungan jangka panjang, atau penerimaan bantuan.

Warga menilai, pemblokiran sepihak tanpa pemberitahuan memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Warga meminta agar PPATK lebih cermat, adil, dan manusiawi dalam menjalankan wewenangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .