Top 5+ Tanda Rekening Bank Kamu Diblokir PPATK, Apakah Uangnya Hilang?

rekening bank, pemblokiran rekening bank, rekening bank diblokir PPATK, rekening bank apa saja yang diblokir ppatk, 5 Tanda Rekening Bank Kamu Diblokir PPATK, Apakah Uangnya Hilang?, 5 Tanda Rekening Kamu Bisa Diblokir PPATK, Dana Nasabah Tetap Aman, Rekening Dorman Digunakan untuk Judi Online, Landasan Hukum Pemblokiran

Akhir-akhir ini, media sosial ramai dengan keluhan masyarakat terkait pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Banyak warganet yang merasa terkejut karena rekening mereka yang jarang dipakai tiba-tiba diblokir.

Melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, PPATK menyatakan bahwa mereka mendeteksi banyak rekening tidak aktif atau dorman yang digunakan untuk aktivitas mencurigakan. Sebagai langkah pencegahan, lembaga ini menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening tersebut.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” demikian tertulis dalam unggahan resmi, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Rekening dorman bukanlah jenis rekening khusus, melainkan rekening biasa yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama periode tertentu, umumnya antara 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan bank.

Jenis rekening yang dapat menjadi dorman meliputi tabungan perorangan maupun badan usaha, rekening giro, dan rekening dalam bentuk rupiah atau valuta asing. Meski tidak ada transaksi, rekening ini tetap tercatat aktif secara administratif.

Namun, banyak dari rekening dorman justru disalahgunakan, mulai dari tempat penampungan dana transaksi ilegal hingga sarana untuk pencucian uang. Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, rekening yang terindikasi mencurigakan diblokir sementara oleh PPATK.

5 Tanda Rekening Kamu Bisa Diblokir PPATK

Berikut ini lima tanda rekening bank kamu mungkin termasuk yang diblokir oleh PPATK:

1. Rekening Tidak Digunakan Selama 3 Bulan atau Lebih

Jika rekeningmu tidak memiliki aktivitas—baik tarik tunai, transfer, atau setor dana—dalam kurun waktu minimal 3 bulan, maka bisa dikategorikan sebagai dorman dan berisiko diblokir.

2. Rekening Dipakai untuk Aktivitas Ilegal

Rekening dorman yang dicurigai digunakan untuk aktivitas seperti judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang akan diblokir oleh PPATK sebagai langkah pencegahan.

3. Pernah Berpindah Tangan Secara Ilegal

PPATK mencatat, pada 2024 ada lebih dari 28.000 rekening dorman yang diperjualbelikan dan digunakan untuk praktik ilegal. Jika rekeningmu pernah dipinjamkan atau dijual, ada risiko diblokir.

4. Tidak Ada Aktivitas, Tapi Rekening Masih Aktif

Rekening yang tetap aktif meskipun tidak digunakan bisa dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab. Pemilik asli sering kali tak menyadari bahwa rekening mereka sedang digunakan.

5. Transaksi Tiba-Tiba Gagal atau Diblokir

Salah satu tanda langsung rekening diblokir adalah ketika transaksi tiba-tiba gagal dilakukan, disertai notifikasi dari pihak bank. Ini bisa jadi indikasi pemblokiran oleh PPATK.

Dana Nasabah Tetap Aman

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran bukan berarti dana di dalam rekening disita. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk melindungi pemilik sah dari penyalahgunaan rekening.

“Tujuan dari penghentian transaksi sementara ini adalah memberikan perlindungan kepada pemilik sah rekening sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

PPATK mengimbau masyarakat yang rekeningnya diblokir karena dorman agar segera mengajukan permohonan reaktivasi. Setelah dilakukan proses peninjauan, rekening bisa kembali diakses dan digunakan secara normal.

Bagi yang memiliki pertanyaan atau ingin melakukan pengaduan, PPATK membuka layanan resmi melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195.

Rekening Dorman Digunakan untuk Judi Online

Sepanjang tahun 2024, PPATK menemukan puluhan ribu rekening dorman yang dimanfaatkan untuk praktik perjudian online. Ivan mengungkapkan bahwa rekening-rekening tersebut sering diperjualbelikan secara ilegal dan digunakan sebagai sarana deposit judi daring.

“Rekening itu digunakan untuk deposit perjudian online,” ujarnya.

Selain untuk judi, rekening dorman juga menjadi tempat penampungan dana hasil kejahatan digital lainnya, termasuk penipuan dan narkotika.

“Rekening dormant telah menjadi salah satu modus favorit dalam aktivitas keuangan ilegal,” kata Ivan.

Landasan Hukum Pemblokiran

Kebijakan pemblokiran rekening oleh PPATK dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Pemblokiran ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang digagas oleh PPATK bersama berbagai pihak.