PPATK Temukan Rekening Bank Dijual Bebas di Marketplace, Diduga untuk Cuci Uang

PPATK Temukan Rekening Bank Dijual Bebas di Marketplace, Diduga untuk Cuci Uang

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap tren mengkhawatirkan di dunia digital ditemukan adanya praktik jual-beli rekening marak di marketplace.

Rekening yang diperjualbelikan itu kerap dimanfaatkan untuk tindak pidana pencucian uang, sebagai sarana transaksi judi online hingga aliran dana korupsi.

"Untuk itu, tolong dijaga rekeningnya jangan sampai rekening yang dimiliki diperjualbelikan atau identitasnya diperjualbelikan yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku-pelaku tindak pidana," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Jakarta, dikutip Jumat (8/8).

PPATK juga mendapati total saldo rekening tak terpakai atau dormant terindikasi tindak pidana senilai Rp 1,15 triliun. Uang triliunan rupiah itu berasal dari 1.155 rekening dormant.

Berikut rincian 1.155 rekening dormant yang terindikasi terlibat pidana berdasarkan jenis kejahatan dan jumlah saldonya:

  • Ada 280 rekening
  • Saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 7,5 triliun
  • Saldo dormant terkini Rp 548,2 miliar
  • Ada 16 rekening
  • Saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 527,4 miliar
  • Saldo dormant terkini Rp 31,3 miliar

3. Penipuan dan/atau penggelepan

  • Ada tiga rekening
  • Saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 6,4 miliar
  • Saldo dormant terkini Rp 12,8 miliar

4. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

  • Ada 67 rekening
  • Saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 200,3 miliar
  • Saldo dormant terkini Rp 7,2 miliar