Nasabah, Ini Kata BCA Soal Pemblokiran Rekening Nganggur oleh PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi pada rekening pasif atau dormant milik masyarakat.
Langkah ini menuai sorotan dari masyarakat yang menyampaikan keluhan melalui media sosial.
Keresahan diungkap masyarakat, terutama para nasabah yang mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran, namun rekening mereka sudah lama tidak digunakan bertransaksi.
Pihak manajemen PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akhirnya turut memberikan tanggapan terkait kebijakan tersebut.
BCA Ungkap akan Patuh pada PPATK
Dilansir dari (29/7/2025), EVP Corporate Communication & Social Responsibility PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Hera F. Haryn, menegaskan bahwa pihaknya mematuhi seluruh kebijakan dari otoritas dan regulator, termasuk soal penghentian sementara transaksi pada rekening pasif.
“Dapat kami sampaikan bahwa BCA mematuhi kebijakan dan arahan dari otoritas dan regulator terkait,” kata Hera kepada Kompas.com, Selasa (29/7/2025).
Ia menambahkan, BCA senantiasa berkoordinasi dengan otoritas dan regulator guna menyediakan layanan perbankan yang aman bagi seluruh nasabah.
Adapun, untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi contact center Halo BCA melalui 1500888 dan aplikasi haloBCA, WA Bank BCA 08111500998, X (Twitter) @HaloBCA, webchat www.bca.co.id, atau e-mail melalui [email protected].
PPATK Benarkan Akan Blokir Rekening Tidak Aktif
Sebelumnya, melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia pada Senin (28/7/2025), PPATK membenarkan bahwa pihaknya memang menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant atau tidak aktif.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis PPATK, dikutip Senin (28/7/2025).
Rekening dormant yang dimaksud merujuk pada rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Alasan PPATK: Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan
Dilansir dari (29/7/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa langkah pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan keuangan.
Hal ini karena rekening dorman rawan dijadikan sarana untuk praktik pencucian uang atau transaksi ilegal lainnya.
“Dijaga agar aman dan diperhatikan khusus demi kebaikan kok khawatir sih? Ya kan enggak harusnya,” kata Ivan saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/7/2025).
Langkah PPATK Telah Sesuai Aturan Hukum
Ivan menegaskan, tindakan penghentian sementara transaksi ini memiliki dasar hukum yang kuat. PPATK merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sesuai UU 8/2010 kami bisa hentikan transaksi. Kan sudah sering ini kami lakukan selama ini, saat kami analisis rekening kami hentikan sementara,” ujar Ivan.
Berdasarkan aturan tersebut, PPATK memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant sebagai langkah perlindungan terhadap sistem keuangan dan mencegah penyalahgunaan data perbankan.
PPATK Sebut Dana Nasabah Aman Meski Rekening Diblokir
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Ivan menegaskan bahwa langkah pemblokiran tidak berarti penyitaan dana oleh PPATK.
Menurutnya, pemblokiran hanya bersifat sementara, yakni berupa penghentian aktivitas transaksi pada rekening dormant.
"Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang," ucap Ivan.
Ia menambahkan, rekening yang telah diblokir dapat diaktifkan kembali atau ditutup secara permanen sesuai permintaan dari nasabah.
(Kompas.com: Agustinus Rangga Respati, Aprillia Ika, Isna Rifka Sri Rahayu, Teuku Muhammad Valdy Arief)