OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening yang diduga terindikasi judi online (judol).
Tahun ini jumlah rekening yang terindikasi berkaitan dengan kegiatan judol terus meningkat. Pada 2024 lalu, rekening judol yang diblokir tercatat sekitar 8.500 rekening.
“OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juni 2025 di Jakarta, Selasa (8/7).
Menurut Dian, pengajuan pemblokiran rekening itu merujuk pengembangan atas pelaporan dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Untuk tindak lanjutnya, OJK lalu meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhance due digilince (EDD).
OJK juga meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.
Tak hanya itu, kalangan perbankan juga diminta untuk melakukan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya.
“Selanjutnya OJK juga akan membentuk satuan tugas atau task force penanganan insiden cyber untuk memastikan respon yang lebih terkoordinasi,” tandas Dian, dikutip Antara. (*)