Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir PPATK, Apakah Bisa Diaktifkan Kembali?

Apakah rekening bank yang tidak aktif selama beberapa bulan bisa diblokir? Jawabannya: bisa.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara rekening-rekening yang berstatus dormant, alias tidak aktif.
Kenapa Rekening Dormant Diblokir?
PPATK menemukan bahwa rekening yang sudah lama tidak digunakan memiliki potensi tinggi disalahgunakan untuk aktivitas kejahatan seperti pencucian uang atau penampungan dana ilegal. Karena itu, pemblokiran dilakukan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, 17 Juni lalu.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank. Beberapa bank menetapkan status dormant jika tak ada transaksi selama 3 bulan, lainnya 6 bulan, bahkan hingga 12 bulan.
Kalau Rekening Saya Diblokir, Apa yang Harus Dilakukan?
Nasabah yang merasa keberatan karena rekeningnya dibekukan tetap bisa mengajukan aktivasi ulang. Caranya?
-
Isi Formulir Keberatan
Buka tautan https://bit.ly/FormHensem dan isi formulir pengajuan keberatan atas penghentian sementara.
-
Kunjungi Bank Terkait
Datangi langsung kantor cabang bank tempat rekening Anda dibuka. Di sana, Anda akan menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau pemutakhiran profil nasabah.
-
Siapkan Dokumen Pendukung
Bawa dokumen seperti KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, dan dokumen tambahan sesuai permintaan pihak bank.
-
Tunggu Proses Validasi
Pihak bank akan memverifikasi data dan menyinkronkannya dengan database nasabah di PPATK.
-
Rekening Akan Diaktifkan Kembali
- Baca juga:
Jika semua data dinyatakan valid, rekening Anda akan kembali aktif secara resmi.
Apakah Nasabah Kehilangan Uangnya?
Tidak. PPATK menegaskan bahwa pemilik rekening tidak akan kehilangan hak atas dananya. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberi tahu nasabah, termasuk ahli waris atau pemilik perusahaan, bahwa mereka memiliki rekening tidak aktif.
“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” ujar PPATK.
Bisa Tanya ke Mana Jika Masih Bingung?
Untuk pertanyaan lebih lanjut, nasabah bisa menghubungi PPATK melalui WhatsApp di 0821-1212-0195 atau email ke [email protected].
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Ini Cara Reaktivasi Kembali