Kena Blokir YouTube dan Instagram, Masjid Jogokariyan Pusatkan Info Lewat Akun Baru

Kena Blokir YouTube dan Instagram, Masjid Jogokariyan Pusatkan Info Lewat Akun Baru

Masjid Jogokariyan, ikon dakwah dari selatan Yogyakarta, baru saja mengalami kendala serius di ranah digital.

Per 23 Juni 2025, akun Instagram resmi mereka, termasuk @masjidjogokariyan, @remaja.jogokariyan, @kampoengramadhan, dan akun anak-anak masjid lainnya, ditangguhkan sepihak oleh pihak platform.

Sebelumnya, kanal YouTube mereka juga diblokir dengan tuduhan kontroversial terkait afiliasi dengan kelompok ekstrem. Meski begitu, tak ada penjelasan mumpuni dengan siapa mereka berafiliasi.

Sebagai respons cepat, pihak takmir mengalihkan seluruh informasi kegiatan ke akun alternatif: @masjidjogokariyan.id.

Mereka mengajak masyarakat untuk follow akun baru ini, membagikan informasi ini ke khalayak, dan tentu saja, mendoakan agar akun-akun sebelumnya bisa pulih.

"Kehilangan akun tidak akan menghentikan semangat dakwah kami kepada masyarakat," tulis mereka dalam unggahan terbarunya di akun X resminya, @jogokariyan.

Masjid Jogokariyan bukan sekadar tempat ibadah. Sejak dibangun pada 20 September 1966, masjid ini punya visi besar: membangun masyarakat sejahtera lahir batin lewat sentralisasi kegiatan kemasyarakatan.

Bermoto “Dari Masjid Membangun Umat”, pengurus berusaha menjadikan masjid sebagai pusat spiritual, sosial, hingga edukasi masyarakat.

Masjid ini juga populer sebagai destinasi wisata religi. Tak sedikit wisatawan dari luar kota bahkan luar negeri yang datang ke sini untuk ikut kajian hingga menikmati suasana khas Kampung Ramadhan.

Keunikan lainnya, Masjid Jogokariyan punya tradisi membagikan undangan salat berjamaah langsung ke rumah-rumah warga.

Satu hal yang bikin masjid ini istimewa adalah program Saldo Infaq Nol Rupiah. Artinya, semua infaq yang diterima langsung disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan, tanpa ditimbun.

Bagi pengurus, lebih baik dana langsung digunakan untuk meringankan beban tetangga, daripada hanya jadi angka besar di laporan kas. (dru)