Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Proses ekstradisi terhadap tersangka kasus korupsi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po dari Singapura ke Indonesia memasuki babak baru.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos resmi ditolak oleh pengadilan di Singapura.

"Menyangkut soal putusan pengadilan. Bahwa permohonan penahanan dengan jaminan itu ditolak," kata Supratman kepada wartawan di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (17/6).

Meskipun penangguhan penahanan ditolak, Supratman menjelaskan proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia masih panjang.

"Ini prosesnya masih panjang, teman-teman semua," jelasnya.

Supratman mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025. Apabila permintaan ekstradisi Indonesia diterima atau ditolak, masih ada mekanisme banding yang bisa diajukan satu kali.

"Untuk permintaan ekstradisi ini, masing-masing pihak boleh mengajukan sekali upaya hukum. Dan itu setelah putusan itu, itu inkrah," tegasnya.

Ia menyebut, sampai saat ini Paulus belum menyatakan kesediaannya untuk dipulangkan ke Indonesia. Kemenkum terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses ekstradisi ini.

"Dan karena itu, kami akan terus berkoordinasi, Kementerian Luar Negeri, kemudian KPK, dan juga Kepolisi Republik Indonesia, Kejahatan Agung, terus untuk melakukan agar yang bersangkutan sesegera mungkin bisa diekstradisi," sebutnya.

Diketahui, pemerintah Indonesia secara resmi melakukan permintaan ekstradisi atas nama Paulus Tannos pada 22 Februari 2025. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Kepolisian RI pada 18 Desember 2018. (Pon)