Pengadilan Singapura Tolak Permohonan Penangguhan Paulus Tannos

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Pemerintah Singapura menolak permohonan penangguhan Paulus Tannos, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Dilansir dari Antara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah tersebut mengapresiasi keputusan Pemerintah Singapura.

“KPK menyambut positif putusan Pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO (daftar pencarian orang) Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” ujar Budi  Selasa, 17 Juni 2025.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Lebih lanjut, dia mengatakan, sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23-25 Juni 2025.

Jubir KPK Budi Prasetyo

Jubir KPK Budi Prasetyo

“KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Dia mengatakan, KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku optimistis bahwa Pemerintah Singapura menyetujui permintaan ekstradisi Paulus Tannos.

“Semuanya masih optimistis ekstradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi dan terwujud, sehingga nanti mungkin bisa menjadi sebuah pembelajaran,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025. (Ant)