Komisi Kode Etik Polri Tolak Permohonan Banding, Aipda Robig Resmi Dipecat

Komisi Banding Kode Etik Polri menolak permohonan banding yang diajukan anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin.
Aipda Robig merupakan terpidana kasus penembakan yang menewaskan GRO, siswa SMKN 4 Semarang.
Sebelumnya, Aipda Robig telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Dilansir dari Antara, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Semarang, Kamis, menyebut putusan ini merupakan hasil sidang komisi banding yang digelar hari ini.
Putusan tersebut akan diteruskan ke Biro SDM untuk dibuatkan draf putusan yang akan ditandatangani Kapolda Jawa Tengah.
Menurut Artanto, pertimbangan penolakan banding antara lain karena putusan pengadilan menyatakan Aipda Robig terbukti bersalah.
"Perbuatan yang bersangkutan telah merusak citra Polri," katanya.
Tanggapan Pihak Keluarga GRO atas Pemecatan Aipda Robig
Dilansir dari , keluarga korban GRO mengaku lega setelah banding Aipda Robig Zainuddin ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (14/8/2025).
Aipda Robig adalah tersangka penembakan yang menewaskan Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.
"Saya dan keluarga korban merasa lega dan plong, polisi penembak Gamma dipecat. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru, tembak rakyat," ujar kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir.
Aipda Robig Hadapi Tuntutan 15 Tahun Penjara
Di sisi lain, sidang kasus hukum Aipda Robig masih bergulir di PN Semarang.
Aipda Robig yang menjadi terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO telah dituntut 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa menilai terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka.
Sebagai anggota Polri, ia seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Pertimbangan yang meringankan tidak ada," ujar jaksa.
Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Kronologi Penembakan yang Dilakukan Aipda Robig
Peristiwa penembakan terjadi pada 23 November 2024 di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang.
Saat itu, terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam.
Salah satu kendaraan bergerak terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa dari arah berlawanan.
Terdakwa lalu mengambil senjata api dan memerintahkan rombongan pengendara untuk berhenti.
Ia melepaskan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.
Satu tembakan mengenai panggul korban GRO, sementara tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada serta tangan kiri.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!