WN Malaysia Ketahuan Bawa 60 Bungkus Sabu dalam Koper, Dibayar Rp80 Juta Sekali Jalan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Warga Negara (WN) Malaysia, Alexander Peter Bangga Anak Steven (23), yang diduga menjadi kurir jaringan narkoba internasional.
Ia kedapatan membawa 60 bungkus sabu yang disembunyikan dalam beberapa koper di Surabaya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menegaskan kasus ini terkait sindikat lintas negara.
"Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia–Jakarta–Surabaya,” kata Eko, Selasa, 19 Agustus 2025.

Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso
Petugas menyita barang bukti dari dua lokasi berbeda. Di basement P3 apartemen, ditemukan 20 bungkus sabu dalam koper hitam dan 10 bungkus dalam koper abu-abu. Kemudian di kamar apartemen lantai 11 unit 1109, polisi kembali menemukan 30 bungkus sabu di koper hitam besar.
Dari hasil pemeriksaan, Peter mengaku hanya kurir yang diperintah 'bos' lewat aplikasi Signal dan WhatsApp. Ia sudah tiga kali menjalankan misi serupa di Indonesia. “Tersangka diperintah untuk mengantarkan koper berisi sabu yang sebelumnya sudah disiapkan,” kata Eko.
Sebagai imbalan, Peter mendapat ongkos jalan 500 Ringgit Malaysia dan dijanjikan bayaran hingga 20.000 Ringgit atau setara Rp80 juta untuk sekali pengiriman. Kini Bareskrim masih memburu jaringan besar di balik peredaran sabu dalam jumlah masif ini.