Kurir Perempuan di Mamuju Tengah Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Polisi Saat Antar Barang

kurir, Mamuju Tengah, polisi, Polisi, Kurir, polisi Lecehkan Kurir Perempuan, polisi Lecehkan Kurir Perempuan  di Mamuju Tengah, Kurir Perempuan di Mamuju Tengah Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Polisi Saat Antar Barang

Seorang kurir perempuan berinisial ST (23) di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat perwira dari Polres Mamuju Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/7/2025) sekitar pukul 07.30 Wita pagi di sebuah rumah kos di Kecamatan Tobadak, saat ST sedang mengantarkan pesanan ke salah satu penghuni kos.

Tanpa diduga, korban yang melintas di depan kamar pelaku berinisial S, langsung ditarik masuk ke dalam kamar. Namun, ST melawan dan berhasil melarikan diri dari upaya dugaan pelecehan oleh oknum aparat kepolisian tersebut.

Korban kemudian melaporkan insiden itu ke Polres Mamuju Tengah pada hari yang sama. Laporan resmi diterima pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Untuk pengaduan sudah kami terima hari Selasa kemarin,” kata Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (31/7/2025).

Oknum Polisi Ditahan di Patsus

Setelah menerima laporan dari korban, Polres Mamuju Tengah langsung menahan oknum polisi S di ruang tempat khusus atau patsus milik Propam. Penahanan di patsus merupakan bentuk pengamanan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

“Mohon waktu untuk proses yang sedang berjalan,” ujar AKBP Hengky menambahkan.

Kepala Seksi Propam Polres Mamuju Tengah, Ipda Amrisal, juga membenarkan bahwa S telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Ia menyebutkan bahwa sanksi tegas akan diberikan jika terbukti melakukan pelecehan terhadap korban.

“Jika terbukti, akan di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Ipda Amrisal di Mapolres Mamuju Tengah, Jalan H Aras Tammauni, Kecamatan Tobadak, Kamis (31/7/2025).

Ancaman PTDH untuk Oknum Polisi

Sanksi PTDH menjadi ancaman serius bagi anggota Polri yang melanggar kode etik berat, termasuk pelecehan seksual. Saat ini, S masih menjalani masa penahanan di ruang patsus untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polres Mamuju Tengah.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016, penempatan khusus atau patsus merupakan bentuk sanksi non-penjara terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

Masa penahanan di patsus maksimal 21 hari, dan bisa diperpanjang hingga 28 hari bila pelanggaran tergolong berat.

Pemeriksaan terhadap korban ST juga masih dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut.

Polres Mamuju Tengah menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Kapolres dan jajaran menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk dugaan pelecehan seksual yang merugikan warga sipil.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Oknum Polisi Dipatsus di Polres Mamuju Tengah, Usai Diduga Lecehkan Kurir Perempuan,