Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu

Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu

Aksi penyelundupan narkoba ke dalam lapas kembali berhasil digagalkan. Kali ini, perempuan berinisial Sa alias M (43) nekat menyelundupkan lima paket sabu dalam nasi bungkus saat menjenguk suaminya berinisil J di Lapas Kelas IIA Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.

"Tersangka ditangkap Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket. Barang bukti ini dimasukkan dalam nasi bungkus," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir di Rejang Lebong, Rabu (23/7).

Pelaku Sa alias M (43) tercatat sebagai warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Aksi penyelundupan sabu ini terbongkar ketika petugas lapas sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku saat hendak menjenguk suaminya.

"Baraang bawaan pengunjung berupa nasi putih yang dimasukkan dalam kantong plastik bening, dan menemukan barang yang dicurigai. Petugas kemudian membuka bungkusan nanti itu dan mendapati lima paket narkotika jenis sabu-sabu," paparnya.

Petugas Lapas Kelas IIA Curup yang mendapati barang ini langsung melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas dan anggota Sat Tahti Polres Rejang Lebong yang sedang melakukan pengamanan di Lapas Kelas IIA Curup

Mereka lalu melaporkan ke Satres Narkoba Polres Rejang Lebong. Tersangka Sa bersama suaminya yang berstatus warga binaan langsung dibawa oleh petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. (*)